10 Dokumen yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Lengkapi Agar Perjalananmu Nyaman

10 Dokumen yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Lengkapi Agar Perjalananmu Nyaman

10 Dokumen Yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Liburan Ke Luar Negeri. Lengkapi Agar Perjalananmu Nyaman.--

RADARUTARA.ID - Perjalanan ke luar negeri merupakan pengalaman yang menyenangkan dan berkesan. Setiap orang tentu pernah memimpikannya.

Namun, sebelum berangkat, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan. Mulai dari pakaian penginapan transportasi dan lain sebagainya. Salah satu yang wajib dipersiapkan adalah dokumen perjalanan.

Dokumen perjalanan berfungsi sebagai identitas dan status seseorang, sehingga menjadi syarat wajib untuk masuk dan keluar dari suatu negara.

BACA JUGA:Paling Lengkap! Ini Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia!

Berikut adalah 10 jenis dokumen perjalanan ke luar negeri yang wajib kamu ketahui :

1. Paspor biasa

Paspor biasa adalah dokumen perjalanan yang paling umum digunakan untuk bepergian ke luar negeri dengan tujuan pribadi. Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.

2. E-paspor

E-paspor adalah paspor biasa yang dilengkapi dengan chip yang berisi data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah. E-paspor lebih mudah dipindai dan lebih aman dari pemalsuan.

3. Paspor dinas

Paspor dinas adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan pekerjaan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Paspor jenis ini biasanya digunakan oleh pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.

BACA JUGA:Cuma Rp8 jutaan, HP Tecno Phantom V Flip 5G Bakal Saingi Samsung dan Oppo

4. Paspor diplomatik

Paspor diplomatik adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan perjalanan dinas luar negeri dengan tujuan diplomasi. Paspor jenis ini biasanya digunakan oleh pejabat negara, seperti presiden, menteri, dan duta besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: