Siap-siap, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tugasnya

Siap-siap, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tugasnya

Perekrutan KPPS di Bengkulu Utara--

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama Tiap Rakaat saat Salat? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Di sisi lain, KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban yakni: 

1. Menempelkan DPT di TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

2. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

3. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

4. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: