Wajib Tahu, Ternyata Ini Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Dalam Satu Bulan

Wajib Tahu, Ternyata Ini Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Dalam Satu Bulan

Wajib Tau, Ternyata Ini Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Dalam Satu Bulan--

RADARUTARA.ID - BPjS Kesehatan merupakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Jika sudah terdaftar menjadi Angota BPJS kesehatan maka biaya berobat bakal ditanggung oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan sendiri melayani pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan baik itu tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.

Jika melihat di laman BPJS Kesehatan, FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri dan berbagai fasilitas kesehatan lainya.

BACA JUGA:Daftar 10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah, Sangat Pas untuk Liburan Kantong Tipis

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam 1 bulan?

Jika mengacu pada peraturan terkait BPJS kesehatan, maka tidak ada batasan berapa kali peserta akan berobat dalam satu bulan. 

Namun, jika peserta berobat di luar FKTP maka semua itu tidak berlaku, sebab jika perserta mengunjungi FKTP lain untuk berobat maka hanya bisa sebanyak 3 kali dalam satu bulan.

"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: