Wajib Tahu, Ini Batasan Pasien BPJS Dirawat di Rumah Sakit

Wajib Tahu, Ini Batasan Pasien BPJS Dirawat di Rumah Sakit

Wajib Tahu, Ini Batasan Pasien BPJS Dirawat di Rumah Sakit--

RADARUTARA.ID - Masyarakat pasti bertanya berapa lama Pasien bisa mendapatkan fasilitas rawat inap jika menggunakan BPJS Kesehatan? karena simpang siur informasi yang beredar di lapangan dan menyebabkan beberapa pasien BPJS nampak ragu saat akan berobat dengan fasilitas ini.

Jika melihat video di Chanel YouTube BPJS kesehatan, diterangkan bahwa tidak ada batasan sama sekali pasien yang menjadi anggota BPJS di rawat rumah sakit. Artinya pasien bisa mendapatkan perawatan gratis hingga pasien sudah dinyatakan sehat.

"Tidak dibatasi hari, akan tetapi harus berdasarkan kondisi medis pasien, jika memang pasien masih membutuhkan perawatan maka pasien tidak dipaksakan pulang," penjelasan yang ada di video tersebut.

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Alasan Kenapa Negara Arab Tak Kirim Pasukan Militer Bantu Palestina Lawan Israel

lebih jauh, beradasarkan Perpres No. 82/201823-02-2022 juga dijelaskan bahwa pasien yang menggunakan BPJS tidak dibatasi oleh waktu jika dirinya di rawat inap Rumah Sakit.

Sementara itu, bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, namun ingin memanfaatkan layanan rawat inap maka harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu  yaitu puskesmas atau yang setara, praktik dokter mandiri, klinik pratama atau yang setara hingga rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

Jika faskes tingkat pertama mempunyai fasilitas rawat inap, maka pasien dapat di opname di faskes tersebut. Namun, jika tidak, maka akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap.

Jadi, jangan takut dan ragu lagi untuk berobat, walaupun kamu menggunakan layanan BPJS sekalipun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: