Penertiban Baliho Serentak oleh Tim Gabungan Dimulai Besok, Caleg Nakal Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda
Sigit/RU.ID- Beberapa baliho caleg di Bengkulu Utara yang akan ditertibkan besok--
RADARUTARA.ID- Waktu longgar yang diberikan oleh Bawaslu terhadap peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban APK atau Baliho secara mandiri dianggap sudah cukup.
Selanjutnya, tindakan tegas berupa penertiban APK atau Baliho kampanye milik seluruh peserta Pemilu yang sampai Rabu (8/11) hari, ini masih terpampang di tempat umum.
Akan ditertibkan secara paksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Panwascam dengan melibatkan unsur Tripika pemerintah kecamatan mulai hari Kamis (9/11), besok.
"Besok (kamis, Red) secara serentak kita akan turun ke lapangan untuk menurunkan atau menertibkan APK milik seluruh peserta Pemilu 2024 yang sampai hari, ini belum ditertibkan secara mandiri," ungkap Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.
BACA JUGA:Tanpa Pestisida!! Bahan Sederhana ini Ternyata Ampuh Atasi Kutu Putih pada Daun Tanaman Cabai Loh
Ditegaskan Mulyadi, penertiban yang akan dilaksanakan oleh jajaran Panwascam, ini telah disesuaikan dengan arahan dari Bawaslu Bengkulu Utara.
Menurut Mulyadi, sejak jauh hari Bawaslu Bengkulu Utara sudah berusaha memberikan himbauan kepada seluruh Caleg maupun Parpol peserta Pemilu 2024 agar melaksanakan penertiban terhadap APK atau Baliho kampanye yang sebelumnya sudah terpasang lebih awal, sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Ini, merupakan tindak lanjut dari kelonggaran waktu dan himbauan yang sebelumnya sudah diberi tahukan oleh Bawaslu. Dan ada baiknya, sebelum penertiban serentak dilaksanakan. Seluruh peserta Pemilu segera menertibkan APK atau Baliho-nya secara mandiri," pungkasnya.
Di sisi lain, Mulyadi, tak menepis, sejumlah sanksi telah dipersiapkan dan akan dikenakan kepada peserta Pemilu 2024 yang dengan sengaja tidak mengikuti tahapan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye di luar jadwal, itu diantaranya adalah sanksi pidana dan denda yang merujuk pada Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota untuk setiap peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian Mulyadi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: