Kades, Parades dan BPD Dilarang Jadi Jurkam dan Memfasilitasi Pemasangan APK Bahan Kampanye, Berikut Aturannya

Kades, Parades dan BPD Dilarang Jadi Jurkam dan Memfasilitasi Pemasangan APK Bahan Kampanye, Berikut Aturannya

Pemilu serentak 2024--

RADARUTARA.ID- Selain fokus terhadap pengaturan masa kampanye Pemilu 2024. Jajaran Bawaslu, juga berusaha memperingatkan seluruh jajaran perangkat ASN maupun pemerintah di tingkat desa untuk bersifat netral atau tidak berpihak kepada salah satu calon tertentu dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2024. 

Tegas, melalui surat yang diteruskan melalui Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam). Bawaslu, meminta kepada seluruh perangkat ASN maupun jajaran pemerintah di tingkat desa khususnya ASN pejabat fungsional, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa (Parades) hingga lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak terlibat politik praktis dengan melibatkan diri secara langsung di dalam agenda kampanye sejumlah peserta Pemilu.

Perlu diketahui dan dipahami, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum Pasal 280 Ayat 2 huruf h, i dan j, Kades, Parades dan BPD dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu atau memberikan dukungan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD kabupaten, kota dan provinsi. 

BACA JUGA:Banyak Caleg yang Tak Kooperatif, Mulai dari Baliho Istri Bupati sampai Gubernur Masih Terpampang di Jalan

Sementara sesuai Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kades dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, secara spesifik tertuang di dalam Pasal 29 seorang Kades, dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan tertentu.

Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban, menjadi pengurus Parpol, menjadi pengurus atau anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD kabupaten, kota atau provinsi dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta ikut terlibat didalam kampanye Pemilu atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Selain Hapus Honorer, UU ASN yang Diteken Jokowi Juga Memperbolehkan Prajurit TNI-Polri Isi Jabatan Sipil

Sedangkan larangan yang sama juga diatur didalam Pasal 51 untuk Perangkat Desa dan Pasal 64 untuk lembaga BPD. 

Lebih lanjut, Kades, Parades dan BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan pertemuan Parpol. Lebih jauh, Kades, Parades dan BPD juga dilarang menjadi pelaksana pemasangan APK, penyebaran APK dan bahan Kampanye. 

"Ketentuan, itu sudah kita sampaikan kepada seluruh ASN, Kades, Parades dan BPD di wilayah kita, khususnya di lingkungan Kecamatan Ulok Kupai," ungkap Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.

Diharapkan Mulyadi, seluruh pihak-pihak yang sudah diatur di dalam perundang-undangan tersebut agar dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. "Kita berharap mereka yang posisinya sudah diatur, itu agar dapat mematuhi ketentuan yang sudah dibuat. Dan kami akan terus melaksanakan peran pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi selama tahapan Pemilu berlangsung," demikian Mulyadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: