Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kaki Lurah Maguwoharjo Dipasangi GPS, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kaki Lurah Maguwoharjo Dipasangi GPS, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kaki Lurah Maguwoharjo Dipasangi GPS, Kok Bisa?--

RADAR UTARA ID- Lurah Maguwoharjo, Kasidi, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta. Sejak, itu pula kaki Kasidi, dipasangi gelang GPS oleh oleh Kejati DIY

Pemasangan gelang GPS pada kaki Kasidi, ini dilakukan oleh Kejati DIY karena status Kasidi yang saat, ini menjadi tahanan kota. Oleh karena, itu Kasidi, tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah hukum Kejati DIY.

Dikutip dari Radar Jogja, Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan, bahwa peraturan ini berlaku tegas. Bahkan menurut Herwatan, pemasangan gelang kaki pada seorang berstatus tersangka di daerah Jogjakarta, ini juga perdana atau pertama kali dilakukan.  

"Tidak boleh keluar dari wilayah yuridiksi Kejati DIY. Dipasang gelang sebagai pendeteksi jika nekat keluar dari wilayah Kejati DIY. Detektor di gelang kaki tersangka nanti akan menyala, begitu pula alat di Kantor Kejati. Ada GPS-nya," ungkap Herwatan pada Kamis (2/11). 

BACA JUGA:Tidak Perlu Nunggu Resign, Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp10 Juta

Diungkapkan, Herwatan, gelang yang dipasang pada kaki tersangka, itu tidak mudah dipotong, apa lagi dilepas. Kalau yang bersangkutan nekat, maka Indikator lampu pada gelang tersebut akan menyala sendirinya. Selain, itu alat pelacak yang ada pada gelang tersebut juga akan bekerja. 

"Baru kali ini di Jogjakarta. Untuk alat dari pusat. Pertimbangan lain pemasangan gelang kaki karena tersangka ini sedang menjalani tindakan cuci darah seminggu dua kali. Pemasangan selama 20 hari atay lama masa penyidikan," jelasnya.

Ditambahkan, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin, tersangka tanah kas desa, ini sedang menjalani tindakan medis.

Pemeriksaan kesehatan kepada tersangka ini sudah dilakukan sebelum dilakukan penetapan tersangka. Dan kondisinya mengharuskan tersangka menjalani cuci darah sebanyak 2 kali setiap minggunya.  

BACA JUGA:Kesal Gara-Gara Hobi Merokok, Perempuan Ini Sajikan Rokok Goreng Tepung untuk Pacarnya

Ditambahkan Muhammad, sejak dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka sempat drop. Tepatnya, kesehatan tersangka ini terlihat menurun drastis sejak belum dilakukannya penetapan tersangka.   

Atas kondisi, itu maka lanjut Muhammad, tersangka diputuskan menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023. 

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan tersangka menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kajati DIY dilakukan penahanan kota," demikian Muhammad.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: