KN Ditaksir Rp 8,32 Triliun, Menkominfo Johny G Ditetapkan Sebagai Tersangka

KN Ditaksir Rp 8,32 Triliun, Menkominfo Johny G Ditetapkan Sebagai Tersangka

KN Ditaksir Rp 8,32 Trilium, Menkominfo Johny G Ditetapkan Tersangka--

RADARUTARA.ID- Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Menkominfo Johny G akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada rabu (17/05), Johny diduga telah melakukan tindakan Korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti.

 

Tidak main - main Berdasarkan hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) Nilai kerugian dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan, penetapan tersangka ini terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana rabu (17/05) 

 

Saat ini, dalam penyidikan berjalan, sudah ada lima tersangka, yakni Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

Kelima tersangka itu terpisah pada Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: