Aturan Baru, Begini Cara Dapat Izin Pakai Air Sumur dari Kementerian ESDM
Aturan Baru, Begini Cara Dapat Izin Pakai Air Sumur dari Kementerian ESDM--
5. Dan keterangan sumur bor/gali ke berapa.
BACA JUGA:Kerap Dipakai Metode Diet, Ternyata Ini Manfaat Melaksanakan Intermittent Fasting untuk Tubuhmu
Lalu pemohon juga wajib melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti:
Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Perjanjian Sewa.
Lalu, bukti lain yang diperlukan yaitu:
1. Surat pernyataan dengan materai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
2. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Jangan lupa untuk melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan menggunakan air tanah, serta gambar konstruksi sumur bor atau gali.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: