Miris! Pasutri di Kota Bumi Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai, Tak Disangka Penyebabnya Ternyata Gara-gara ini

Miris! Pasutri di Kota Bumi Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai, Tak Disangka Penyebabnya Ternyata Gara-gara ini

Miris! Pasutri di Kota Bumi Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai, Tak Disangka Penyebabnya Ternyata Gara-gara ini--

RADARUTARA.ID- Pemandangan menyedihkan terlihat dari pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bumi, Provinsi Lampung. Baru-baru, ini banyak Pasutri di Kota Bumi yang secara ramai-ramai mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Kota Bumi.

Mirisnya, Pasutri di Kota Bumi, ini banyak yang mengajukan gugatan cerai karena faktor ekonomi, khususnya pengaruh dari permainan judi online (Judol).

Dikutip dari iNews Lampung, sejak beberapa bulan terakhir ini. Pengadilan Agama Kota Bumi, telah mencatat sedikitnya hingga akhir bulan September 2023, lalu.

BACA JUGA:Ditutup 11 Oktober, 2751 Honorer Penuhi Kuota CASN Bengkulu Utara

Angka perceraian di Kota Bami mengalami peningkatan sampai 10 persen. Tentu angka ini jauh lebih meningkat dibandingkan dengan angka perceraian yang terjadi pada tahun 2022, lalu. 

Cerai talak serta cerai gugatan di Pengadilan Agama Kota Bumi mulai awal Januari hingga bulan September 2023 mencapai 876. Dari ratusan gugatan, itu 167 merupakan cerai tak sementara, cerai gugatan mencapai 711. 

Diketahui, bahwa tingginya kasus perceraian di Kota Bumi ini didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan faktor ekonomi. 

BACA JUGA:Hanya Modal Al-Fatihah Bikin Hajat Terkabul dan Semua Urusan Dimudahkan! Ini Waktu Mustajab Untuk Mengamalkan

Sementara diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bumi, Abdul Aziz, perceraian karena Judi Online pada tahun 2023 mencapai 12 gugatan. Hal, ini terungkap setelah pihak Pengadilan melakukan pengalian fakta melalui persidangan.

"Ada beberapa, artinya ada disampaikan oleh para pihak ada yang sampai akhirnya menjual barang-barang karena akibat judi online," ungkap Abdul Aziz.

"Mereka hanya saja tidak mengatakan secara spesifik dalam judi online, tapi mereka memasukannya dalam faktor ekonomi. Tapi kemudian di persidangan di katakan bahwa kekurangan ekonomi itu diakibatkan karena suaminya sering judi online dan seterusnya," imbuhnya.

Ada pun, faktor lain yang menyebabkan perceraian karena zina, mabuk, perselingkuhan, kriminalitas, KDRT hingga Murtad. Dan sebelumnya pada tahun 2022, sebanyak 1.085 gugatan perceraian telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bumi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: