Soal Baliho Caleg, Kepala Sekolah di Bengkulu Utara Terancam Sanksi KASN

Soal Baliho Caleg, Kepala Sekolah di Bengkulu Utara Terancam Sanksi KASN

Dok/RU.ID- Baliho caleg di salah satu Sekolah di Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID - Beredarnya kabar mengenai adanya sekolah yang membuat baliho caleg, di Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya bakalan berbuntut panjang.

Data terhimpun Radarutara.id Sekolah yang dikabarkan membuat Baliho Caleg tersebut adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 02 Bengkulu Utara. 

Teranyar, kabar ini pun sudah sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara.

Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo ketika dikonfirmasi Radarutara.id menyampaikan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi mengenai adanya pihak sekolah yang diduga membuat baliho caleg tersebut.

BACA JUGA:Antasena, Ksatria Edan dengan Kekuatan Luar Biasa Hingga Membuat Para Dewa Gemetaran

Oleh sebab itu, dipastikannya pula dalam waktu dekat ini Bawaslu akan memanggil pimpinan di sekolah bersangkutan untuk diminta keterangan.

"Ya sudah dapat kabar itu, kita akan segera panggil pihak sekolah, kemungkinan Senin ini (15/10/2023) akan kita panggil," ungkapnya.

Nantinya, ditegaskan oleh Andi, jika memang pihak sekolah ternyata benar memang melakukan hal tersebut. Pihaknya bakal mengirimkan surat kepada Komisi ASN (KASN) di Jakarta.

"Kalau masalah sanksi itu kewenangan dari KASN. Namun, jika memang terbukti bersalah maka kita akan langsung memberikan surat ke sana (KASN,red)," tegas Andi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: