Hati-hati! Buat Stiker WA Gunakan Muka Orang Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun

Hati-hati! Buat Stiker WA Gunakan Muka Orang Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun

Hati-hati! Buat Stiker WA Gunakan Muka Orang Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun--

RADARUTARA.ID- Sering kita jumpai di media sosial khususnya, WhatsApp (WA). Berkomunikasi dengan lawan chating atau berkomunikasi dengan teman di WA kita menggunakan stiker berwajah seseorang.

Baik, itu stiker WA yang menampilkan wajah seseorang yang kita kenal, baik yang tidak kita kenal. Dan tidak jarang, stiker menggunakan wajah orang itu di edit sebagai isyarat kita dalam menanggapi komunikasi bahkan, hanya sebagai lelucon.

Nah pertanyannya, apakah membuat stiker WA memakai foto wajar seseorang bisa dijerat dengan Pidana? Begini jawabannya:

Dilansir dari CNN Indonesia, siapa saja yang menggunakan wajah orang lain untuk stiker WA bisa dijerat menggunakan UU ITE Pasal 32 Ayat 1.

BACA JUGA:Kisah Cinta Terlarang Asta Dewa dengan Nyi Roro Kidul Hingga Lahirnya Jaya Dharma

Lebih spesifiknya, Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja wajah orang untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan yang melanggar hak moral akan dipenjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Akan tetapi menurut Direktur Eksekutif SAF Enet, mengatakan, hal tersebut sebenarnya menyasar pada aktor atau orang jahat yang mengubah informasi dan memanipulasi data orang lain.

Di sisi lain, seorang Pengamat ICT Institut, Heru Sutadi mengatakan, memakai wajah seseorang untuk stiker WA harus mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

"Apalagi stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," ujar Heru, dilansir dari Kompas.com.

BACA JUGA:4 Ilmu Kanuragan Paling Tersohor dari Tanah Jawa, Ada yang Bisa Menyembuhkan Luka dalam Sekejap

Masih Heru, sesuai aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin.

"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga. Karena didalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," imbuhnya.

Karena, itu Heru, mewanti-wanti supaya masyarakat lebih bijak atau tidak sembarangan menggunakan wajar seseorang untuk stiker WA sekalipun.

"Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: