Hati-hati! Buat Stiker WA Gunakan Muka Orang Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun

Hati-hati! Buat Stiker WA Gunakan Muka Orang Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun

Hati-hati! Buat Stiker WA Gunakan Muka Orang Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun--

"Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya," timpalnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: