Sistem Pembayaran PBB di Bank Bengkulu Dikeluhkan Desa

Sistem Pembayaran PBB di Bank Bengkulu Dikeluhkan Desa

Pajak Bumi dan Bangunan--

RADARUTARA.ID- Sistem pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) oleh desa kepada daerah melalui bank daerah Bengkulu dikeluhkan oleh banyak desa, khususnya desa-desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.

Hampir sebagian besar desa yang berkepentingan ingin menyetorkan PBB tidak dapat melaksanakan transaksi pembayaran PBB di bank daerah Bengkulu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Radarutara.id Selasa (10/10) hari, ini. Transaksi penyetoran PBB dari desa ke kas daerah, itu tidak dapat diproses lantaran sedang terjadi peralihan sistem penerimaan PBB ke kas daerah.

"Masalahnya saat ini bukan di desa. Tapi ada di pihak bank. Banyak desa di wilayah kita yang ingin setor PBB-nya, tapi ketika sampai di bank tidak bisa diproses dengan alasan sedang terjadi peralihan sistem pada penerimaan PPB ke kas daerah. Ini yang menjadi masalah bagi desa-desa sekarang belum menyetorkan PBB-nya ke kas daerah," ungkap Camat MSS, Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP.

BACA JUGA:HUT ke -47 Bengkulu Utara, Dua Desa di Padang Jaya Naik Status Menjadi Desa Mandiri

Diungkapkan Sutikno, sebagian besar desa di Kecamatan MSS telah memiliki itikad baik dan berusaha menggenjot setoran PBB-nya masing-masing sesuai yang ditargetkan oleh pemerintah daerah dan kecamatan.

"Seluruh desa sudah berkomitmen untuk menggenjot capain PBB-nya di tahun ini agar tercapai atau mendekati target yang sudah ditentukan. Tapi masalahnya sekarang uang pajak PBB yang sudah ada di desa belum bisa disetor ke kas daerah gara-gara sistem di pihak bank katanya sedang proses peralihan," imbuhnya.

Di sisi lain, Sutikno, menambahkan, sejak sistem di pihak bank bermasalah. Sejumlah desa sudah berusaha untuk mencari opsi lain guna menyetorkan PBB-nya ke kas daerah. Beberapa cara yang ditempuh adalah dengan mendatangi Bapenda Bengkulu Utara dan melakukan penyetoran PBB secara kolektif ke pihak bank.

"Di Bapenda otomatis ditolak, karena pembayaran PBB ke kas daerah harus melalui sistem yang sudah ada. Selain itu desa juga sudah mencoba untuk menyetorkan PBB-nya secara kolektif, tapi juga tetap tidak bisa. Jangankan membayar, untuk menitipkan uang PBB itu ke pihak bank saja tidak bisa," bebernya.

BACA JUGA:Serangan Israel Terus Berlanjut, Ambulance Dompet Duafa Rusak Parah

Lebih jauh, Sutikno berharap, sistem pembayaran PBB yang berlaku di bank daerah ini segera diperbaiki. Agar masing-masing desa bisa segera menyetorkan PBB-nya.

"Harusnya jika sistem itu tidak bermasalah. Capain PBB dari 10 desa kita mungkin sudah di angka 60 persen. Kami berharap dalam waktu dekat ini segera ada alternatif atau solusi, agar desa-desa bisa segera menyetorkan PBB-nya," demikian Sutikno.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: