Kejanggalan Kasus Kopi Sianida, Mirna Tak Pernah di Otopsi, Lantas dari Mana Bukti Kematiannya?

Kejanggalan Kasus Kopi Sianida, Mirna Tak Pernah di Otopsi, Lantas dari Mana Bukti Kematiannya?

Kejanggalan Kasus Kopi Sianida , Mirna Tak Pernah di Otopsi, Lantas Dari Mana Bukti Kematiannya?--

RADARUTARA.ID - Kasus Kopi Sianida yang terjadi pada tahun 2016 silam. Kembali menimbulkan pro dan kontra. Terlebih setalah adanya film dokumenter dari Netflix dengan judul Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Menariknya, film tersebut banyak sekali membahas mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada di kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu.

Kejadian itu sendiri tejadi di mall Grand Indonesia, tepatnya di salah satu coffee shop bernama Olivier Cafe.

Pada saat itu Mirna yang meminum es kopi Vietnam tiba-tiba mengalami kejang dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Pasar Purwodadi Arga Makmur Dibangun Presiden Jokowi Rp110 M, Oktober ini Relokasi Pasar Selesai

Sang tersangka adalah Jessica Wongso yang tidak lain adalah teman korban. Karena kasus tersebut, akhirnya Jessica di Vonis dan harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Jika melihat lebih jauh, kasus ini memang sangat menarik untuk disimak. Apalagi jenazah korban Mirna Salihin yang saat itu tidak pernah dilakukan Otopsi.

Bukan orang lain, yang menyampaikan ini adalah dokter forensik yang bertanggung jawab di pengadilan dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, dr Slamet Purnomo.

"Tidak pernah di lakukan Otopsi," katanya saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Bantuan Rice Cooker Gratis ke Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya

Slamet membeberkan ada alasan kuat kenapa jenazah Mirna tidak dila Otopsi, salah satunya adalah permintaan dari penyidik polisi dan juga anggota keluarga.

Masih Slamet, saat itu penyidik meminta dilakukan pengambilan sampel pada urine, lambung, empedu dan hati. Selain itu pula jenazah Mirna memang sudah dalam kondisi dirias untuk diamakamkan.

Sementara itu, kuasa hakim Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkap otopsi adalah hal yang wajib dilakukan. Dan ini adalah kewajiban dari penyidik.

Menurutnya jika Otopsi tidak dilakukan secara menyeluruh maka tidak adil seseorang sampai dinyatakan bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: