Jangan Asal! Berikut Cara Meletakkan e-Materai yang Benar Pada Berkas Pendaftaran PPPK dan CPNS

Jangan Asal! Berikut Cara Meletakkan e-Materai yang Benar Pada Berkas Pendaftaran PPPK dan CPNS

Jangan Asal!! Berikut Cara Meletakkan e-Materai yang Benar Pada Berkas Pendaftaran PPPK dan CPNS--

RADARUTARA.ID- Ada yang baru, dalam proses kelengkapan dokumen pelamaran CPNS atau PPPK saat, ini pemerintah tidak lagi menerima penggunaan materai fisik berupa kertas seperti materia pada umumnya yang dapat dibeli lewat Kantor Pos. 

Melainkan, materia yang digunakan pada berkas pelamaran CPNS atau PPPK saat ini diwajibkan menggunakan materai elektronik atau e-Materai.

e-Materai sendiri adalah salah satu jenis materai berbentuk elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

BACA JUGA:SK Anggota BPD Bisa Dicairkan ke Bank, Khusus Anggota PAW Harus Lengkapi Syarat ini

Sobat pun, wajib tahu bagaimana cara menggunakan atau membubuhkan e-Materai ini. Karena jika asal-asalan, peletakan atau pembubuhan e-Materai pada berkas elektronik tidak akan sah. 

Nah, berikut cara menggunakan e-Materai yang benar: 

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021. E-materai dapat dipahami sebagai materai baru berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen melalui sistem tertentu.  

Dan biaya e-Materia inu sendiri telah diatur berdasarkan UU nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai. Dimana pembelian e-Materai dikenakan tarif senilai Rp 10.000, untuk nominal e-Materai yang sama. 

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Puncak Fenomena El Nino Akhir Oktober dan Musim Hujan di November

Berikut cara menggunakan dan Membubuhkan e-Materai:

1. Langkah Registrasi Akun:

- Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/

- Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun

- Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: