Pantas Lurah di Gunung Kidul Keluhkan Biaya Hajatan, Ternyata Gajinya Hanya Segini

Pantas Lurah di Gunung Kidul Keluhkan Biaya Hajatan, Ternyata Gajinya Hanya Segini

Pantas Lurah di Gunung Kidul Keluhkan Biaya Hajatan, Ternyata Gajinya Hanya Segini--

RADARUTARA.ID - Kekhawatiran Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta, tentang keluhan besarnya biaya hajatan di tengah masyarakat yang bisa menjerat Lurah, Pamong dan jajarannya terjerat pinjaman online atau rentenir turut ditanggapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunung Kidul. 

Kadis DPMKP2KB Gunung Kidul, Sujarwo, memastikan sampai saat ini menurutnya belum terpantau adanya laporan tentang pamong di kelurahan di wilayah Gunung Kidul yang terjerat pinjaman online.

"Untuk mencegah pinjaman online baik bagi pamong kelurahan maupun masyarakat kita lakukan sosialisasi serta mendekatkan pelayanan lembaga keuangan kepada masyarakat. Seperti pelayanan BUMDes, BUMDESMA dan Bank milik daerah," ungkap Kadis DPMKP2KB Gunung Kidul.

BACA JUGA:Besarnya Nominal Amplop Hajatan Jadi Alasan Lurah dan Dukuh di Gunung Kidul Terjerat Pinjol? Ini Kata Bupati

BACA JUGA:Sehari 10 Tempat, Lurah di Gunung Kidul Keluhkan Besarnya Nominal Amplop Kondangan, Tak Sesuai dengan Gaji

Dalam kesempatan tersebut turut dirilis dan dijelaskan oleh DPMKP2KB Gunung Kidul tentang besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) bagi Lurah, Pamong Kelurahan dan staf Pamong Kelurahan di Kabupaten Gunung Kidul tahun anggaran 2023.

  • Penghasilan Lurah sebesar Rp 3.430.000,
  • Penghasilan Carik sebesar Rp 2.720.000,
  • Penghasilan Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp 2.430.000,
  • Penghasilan Kepala Urusan sebesar Rp 2.430.000,
  • Penghasilan Dukuh sebesar Rp 2.275.000,

Sedangkan untuk penghasilan Staf Pamong Kelurahan yang diangkat sebelum terbitnya Perda Kabupaten Gunung Kidul Nomor 12 Tahun 2016 besarannya mencapai Rp 2.050.000. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: