6 Tunjangan PNS Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Termasuk Tunjangan Suami Istri dan Uang Makan

6 Tunjangan PNS Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Termasuk Tunjangan Suami Istri dan Uang Makan

6 Tunjangan PNS Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Termasuk Tunjangan Suami Istri Dan Uang Makan.--

RADARUTARA.ID - Saat ini pemerintah sedang mencadangkan skema gaji tunggal atau single salary untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN.

Di mana nantinya setiap tunjangan yang diberikan kepada ASN sebelumnya akan dijadikan dalam gaji saja atau gaji tunggal, dalam gaji tunggal tersebut telah mencakup gaji sekaligus tunjangan.

Skema ini akan diterapkan pada PNS dan PPPK. 

Adapun tunjangan yang akan dihapus oleh pemerintah dan dijadikan dalam satu pembayaran gaji antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA:Puan Kalah Jauh! Segini Harta Kekayaan Rachmat Gobel, Ketua DPR Paling Tajir se-Indonesia

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada setiap anggota PNS. Jumlah besarannya akan berbeda dari setiap jabatan dan instansi tempat mereka bekerja. Baik yang di pusat ataupun daerah.

Tunjangan terbesar dibayarkan kepada jabatan PNS direktorat Jenderal pajak atau DJP kementerian Keuangan. Di mana hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural eselon 1 dengan peringkat jabatan 27 serta tunjangan terendah senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksanaan peringkat jabatan 4.

BACA JUGA:Puan Kalah Jauh! Segini Harta Kekayaan Rachmat Gobel, Ketua DPR Paling Tajir se-Indonesia

2. Tunjangan suami istri

Apabila pasangan suami istri tersebut menjadi PNS maka tunjangan ini akan diberikan kepada salah satu dari mereka yang memiliki gaji tertinggi.

Tunjangan untuk suami istri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Menurut peraturan ini, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima dukungan sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: