PNS Boleh Beristri Lebih dari Satu, Asalkan Bisa Penuhi Syarat-syarat Ini

PNS Boleh Beristri Lebih dari Satu, Asalkan Bisa Penuhi Syarat-syarat Ini

PNS Boleh Beristri Lebih dari Satu, Asalkan Bisa Penuhi Syarat-syarat Ini--

RADARUTARA.ID - Pekerjaan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah suatu hal yang sangat di idam-idamkan oleh banyak orang. Tentunya jika sudah menjadi PNS ada beberapa  peraturan yang juga harus dituruti. 

Yang paling menarik untuk dibahas adalah, Wacan mengenai PNS yang boleh melakukan poligami ataupun beristri lebih dari satu. Wacana ini sendiri sebenarnya sudah lama dicetuskan dan bahkan sudah berlangsung sejak puluhan ltahun lalu.

Dari data terhimpun, PNS yang boleh beristri lebih dari satu sudah sangat lama di atur melalui regulasi izin Perkawinan dan perceraian PNS pada peraturan pemerintah (PP)  10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Disisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di dalam  siaran pers nomor nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 menegaskan bahwa PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN.

BACA JUGA:Ini Update Harga Motor Trail September 2023, Kisaran Rp35 Jutaan

BKN pun menegaskan bahwa produk tersebut merupakan hal sudah termasuk dalam regulasi Izin perkawinan dan  perceraian seperti yang sudah disebutkan.

Merujuk kepada aturan tersebut, dapat dikatakan pula bahwa PNS diperbolehkan untuk beristri lebih dari satu asalkan bisa memenuhi beberapa ketentuan yang telah ada.

Ada 2 persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni syarat alternatif sebagaimana diatur di dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, serta syarat kumulatif dalam Pasal 10 ayat 3 PP tersebut.

BACA JUGA:Langsung Cair dan Resmi OJK, Begini Cara Pinjam Online di Aplikasi Dana Tanpa Ribet

Pada syarat alternatif sendiri afa 3 poin yang harus dipenuhi untuk PNS bisa beristri lebih dari satu, antara lain

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

BACA JUGA:Mitoni, Tradisi Jawa yang Dilakukan Aurel Hermansyah, Ini Arti dan Manfaatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: