Pemerintah Memastikan Pembelian Motor Listrik Gunakan KTP Langsung Dapat Potongan Subsidi

Pemerintah Memastikan Pembelian Motor Listrik Gunakan KTP Langsung Dapat Potongan Subsidi

Sah! Beli Motor Listrik Bawa KTP Langsung Dapat Subsidi Rp 7 Juta/Unit--

RADARUTARA.ID- Pemerintah telah mengumumkan keputusan mengenai perluasan cakupan program bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik roda dua berbasis baterai.

Ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang membahas perubahan pada aturan sebelumnya tentang pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.

Dasar utama di balik perubahan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri dan untuk menjadikan Indonesia lingkungan yang lebih bersih. Tujuan ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan investasi, peningkatan produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan kesempatan kerja.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai roda dua oleh individu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu Ada 10 Negara yang Dinobatkan dengan Mata Uang Terlemah di Dunia

Menurut Menperin, hal ini berarti bahwa syarat untuk mendapatkan program bantuan pemerintah ini adalah seseorang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Setiap NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor listrik.

Dengan program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik berbasis baterai roda dua. Menurut Agus, pemerintah akan membayar pihak industri sejumlah potongan harga yang diberikan kepada masyarakat atas pembelian sepeda motor listrik.

Aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dealer harus melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data dari Kementerian Dalam Negeri, menggunakan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:Beli Motor Listrik Volta Melalui Aplikasi Livin' Mandiri, Nasabah Bank Mandiri Bisa Dapat Voucher Diskon

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, memiliki keyakinan bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Ini akan terjadi berkat perluasan cakupan subsidi untuk masyarakat umum, yang diharapkan akan meningkatkan minat dan mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Budi, skema subsidi yang baru akan meningkatkan minat masyarakat dan industri. Budi optimis bahwa dengan perubahan regulasi ini, kenaikan minat akan terjadi hingga Desember.

Aismoli juga mencatat bahwa semakin banyak industri sepeda motor listrik yang ingin bermitra dengan pemerintah. Hal ini tercermin dari jumlah perusahaan yang telah meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sesuai persyaratan pemerintah.

Hingga saat ini, sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model sepeda motor listrik yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: