Punya Hutang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun Sampai Lupa Jumlahnya, Bingung Cara Membayarnya?

Punya Hutang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun Sampai Lupa Jumlahnya, Bingung Cara Membayarnya?

Punya Hutang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun Sampai Lupa Jumlahnya, Bingung Cara Membayarnya? Begini Penjelasan UAH--

RADARUTARAID- Ibadah puasa adalah rukun Islam ketiga. Bahkan secara tegas sudah dijelaskan, jika sampai meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena alasan apapun, maka wajin menggantinya dihari lain diluar bulan Ramadhan.

Bahkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain".

Tetapi, ada beberapa kondisi yang membuat kita tidak dapat melunasi hutang puasa dengan segera. Akibatnya, hutang puasa tersebut menumpuk hingga bertahun-tahun bahkan, sampai lupa jumlahnya.

BACA JUGA:Bolehkah Sholat Tahajud Tanpa Harus Tidur Dulu? Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Lalu bagaimana cara membayar hutang puasa yang menahun yang bahkan mungkin jumlahnya saja sudah lupa? Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat atau akrab disapa UAH memberikan penjelasan dalam video Tanya Jawab Ustad Adi Hidayat.

Senada dengan bunyi ayat Surah Al-Baqarah ayat 185 di atas, UAH mengatakan, jumhur ulama sepakat bahwa, setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau tertinggal, hukumnya wajib untuk diqada atau diganti pada hari-hari lain selain bulan Ramadan.

Nah, yang sering menjadi persoalan, apabila puasa yang bolong tersebut sudah sampai bertahun-tahun, maka bagaimana cara melunasinya? UAH mengatakan, ulama memiliki dua pendapat terkait hal ini.

BACA JUGA:Baru Tahu! Ternyata ini Waktu Paling Mustajab untuk Mengerjakan Sholat Tahajud, Catat Jamnya

Pendapat pertama yang dipegang oleh mayoritas ulama (mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali) menyatakan, wajib bagi orang yang memiliki hutang puasa hingga bertahun-tahun untuk meng-qada puasa sekaligus membayar kafarat (denda) dalam bentuk fidiah. Yang dimaksud dengan Fidiah adalah memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan dari pandangan ini menambah kewajiban membayar kafarat karena orang-orang yang punya hutang puasa menahun sudah termasuk ke dalam golongan orang yang berat dalam menjalankan ibadah puasa, seperti yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.

"Ulama berpandangan jika yang meninggalkan puasa dihukum fidiah dan juga ditambahkan qiyas, yang sesuai dengan firman Allah :wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn," demikian Ustad Adi Hidayat dalam video yang dikutip.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: