PLN

Spesial HUT Ke-78 RI, 26 Napi Teroris Dapat Remisi

Spesial HUT Ke-78 RI, 26 Napi Teroris Dapat Remisi

Spesial HUT Ke-78 RI, 26 Napi Teroris Dapat Remisi.--

RADARUTARA.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah memberikan amnesti kepada 175.510 tahanan atau warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan 78 tahun berdirinya Republik Indonesia.

Ratusan ribu narapidana yang diberi remisi termasuk narapidana umum dan beberapa termasuk korupsi, terorisme, dan kejahatan narkoba. 

Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan 16 terpidana korupsi mendapat potongan harga. Selain itu, 26 terpidana kasus terorisme juga mendapat pengurangan hukuman di Hari Nasional Indonesia hari ini. 

"Untuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi 16 orang, sementara narapidana terorisme 26 orang," ucap Rika Aprianti

BACA JUGA:Menteri Keuangan RI dan Putra Bungsu Jokowi Raih Penghargaan Busana Daerah Terbaik, Bengkulu Raih Posisi Ke-2

Ia mengatakan, jumlah terpidana narkoba yang telah diberikan remisi sebanyak 760 kasus. Angka ini juga mengacu pada jumlah terpidana kasus narkoba. 

Rika mengatakan pemberian remisi itu melalui serangkaian prosedur. Remisi ini khusus untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. 

Dalam HUT RI tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan amnesti atau remisi  umum kepada 175.510 narapidana serta anak-anak binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: