Dugaan Penyalahgunaan Dana PNPM -MPD di Kecamatan Air Napal, Bakal Ada Tersangka

Dugaan Penyalahgunaan Dana PNPM -MPD di Kecamatan Air Napal, Bakal Ada Tersangka

Korupsi--

RADARUTARA.ID- Dugaan Kasus penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) sektor Simpan Pinjam Perempuan (SPP), tampaknya bakal bertuntut panjang. Apalagi Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkulu Utara telah menaikan status pengusutan hal ini dari Penyelidikan ke Penyidikan sejak selasa (15/08) kemaren.

Dengan ditingkatkannya status pengusutan ini, pastinya bakal ada tersangka yang bakal ditetapkan. Data terhimpun adapun Lokus dari pengusutan ini adalah Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di wilayah Kecamatan Air Napal.

Data terhimpun, beberapa waktu lalu kejaksaan Negri (Kejari) Bengkulu Utara memang sudah turun ke lapangan dan mendatangi beberapa Desa serta memangil beberapa kelompok yang terkait permasalahan ini di kecamatan Air Napal.

Selain, Itu pula, Berdasarkan Penelusuran yang di lakukan Radarutara.Id penyaluran Dana PNPM-MPD di Kecamatan Air Napal diduga memang banyak sekali menyalahi prosedur yang ada. Seperti para peminjam dari dana tersebut yang tidak menerima utuh uang pinjaman yang diajukan karena adanya pemotongan. 

BACA JUGA:Berkah HUT RI 2023, 175.510 Narapidana Mendapatkan Remisi, 2.606 Diantaranya Langsung Menghirup Udara Bebas

Selain itu, Informasi yang didapati Radarutara.ID bahkan ada juga peminjam yang berasal dari salah satu kelompok harus menggadaikan Sertifikat agar bisa mendapatkan pijaman tersebut.

Lebih menariknya lagi, ketika angsuran pembayaran dilakukan para pemijam juga ada yang tidak menerima bukti dari angsuran yang telah dibayarkan tersebut.

"Setelah cukup lama bergulir, tiba - tiba tidsk ada yang menagih lagi, kita juga heran, tapi kalo saya allhamdulilah waktu itu lancar,” ungkap A narasumber Radarutara.Id yang tidak ingin namanya disebutkan.

BACA JUGA:Sosok Lilly Wenda, Putri Asal Papua Pembawa Baki Paskibraka di Istana Negara

Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas Ekke Widoto Khahar, SH, MH menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa keterangan dan data data dari dari dugaan kasus ini. 

"Semua bukti sudah tercukupi dan statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," sampainya.

Selain itu Ekke Widoto, juga menyampaikan Saat ini pihaknya masih belum bisa menyebutkan, berapa total Kerugian Negara (KN) yang ada dalam dugaan kasus ini. Pasalnya utnuk mendapatkan hal tersebut harus dihitung berdasarkan ahli.

"Nantinya diperlukan pendalaman dari pihak ahli terkait materi penyidikan dan nanti menetapkan tersangka," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: