Hari Ini Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kepastian Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Hari Ini Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kepastian Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Hari Ini Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kepastian Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan.--

RADARUTARA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan keputusan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hari ini, rabu (16/8).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada akhir Mei lalu. Nantinya, pengumuman ini akan dibahas pada saat pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani pada Selasa 30 Mei lalu.

BACA JUGA:Ternyata Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajuan KPR Ditolak, Begini Penjelasan OJK

Sebelumnya, opsi kenaikan gaji PNS pertama kali diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Ia menyarankan, daripada tukin yang besar dan tidak rata, lebih baik gaji pokok PNS dinaikkan. 

Karena sekarang disamakan, tunjangan kinerja itu jadi hak lalu kinerja akan seperti itu saja,  Jadi Anas megusulkan kenaikan gaji meski sedikit, dan sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan 

Selama ini gaji PNS belum ada penyesuaian sejak 2019. Artinya, sudah 4 tahun berturut-turut PNS belum menerima kenaikan gaji. 

BACA JUGA:Sistem Syariah, BSI Buka Pinjaman KUR 2023 Hingga Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Bebas Riba

Pada waktu itu, kenaikan gaji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No 7 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Atas kesepakatan itu, Jokowi menaikkan rata-rata gaji ASN sekitar 5%, termasuk pegawai TNI dan Polri. Kajian tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan keramahan pengguna dan efisiensi serta kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Untuk Gaji seluruh PNS di seluruh Indonesia adalah sama berdasarkan pangkat dan masa kerja, terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Perbedaannya adalah tunjangan kinerja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: