Pindah Hak Pilih Jangan Sekedar Melapor ke Petugas, Tapi Syarat-syarat Ini Harus Dilengkapi
Sigit/RU.ID- Ilustrasi Pemilihan Umum 2024--
RADARUTARA.ID- Perhatian bagi seluruh masyarakat yang ingin memindahkan hak pilihnya dari daerah asal ke daerah tujuan. Proses perpindahan hak pilih tidak cukup dilakukan hanya dengan melapor ke petugas PPS di desa.
Tetapi beberapa syarat dan ketentuan berikut juga harus dilengkapi dan ikut di urus. Karena jika syarat-syarat, ini tidak di urus. Maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh calon pemilih yang bersangkutan.
"Jika ingin pindah memilih dari daerag asal ke daerah tujuan, jangan sekedar melapor. Karena jika hanya sekedar melapor ke petugas di desa dan tidak mengurus domisili atau administrasi kependudukan di daerah tujuan yang baru. Maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu jenis surat suara," ungkap anggota PPK Putri Hijau di bidang data, Sandio.
BACA JUGA:Bukan PAW Namun Pemdes Tanjung Muara Sepakat Usulkan Pj Kades, Ini Alasannya
Usahakan kata Sandio, warga yang melakukan perpindahan lokasi memilih untuk mengurus administrasi kependudukannya baik KTP maupun KK yang baru.
"Kalau sudah mengurus administrasi kependudukan silahkan melapor ke petugas dan tunjukan data-data kependudukan yang dimiliki untuk selanjutnya kita input ke sistem," imbaunya.
Lebih jauh, ditambahkan Sandio, apa bila data yang bersangkutan sudah terinput di dalam sistem. Maka surat suara yang akan didapatkan pada waktu hari pencoblosan Pemilu 2024 mendatang tidak hanya fokus untuk pemilihan presiden.
"Kalau data sudah terinput ke sistem, maka jumlah surat suara yang didapatkan akan mencakup keseluruhan. Sehingga kami berharap para calon pemilih yang akan melakukan perpindahan lokasi untuk memilih harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," demikian Sandio.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: