Bukan PAW Namun Pemdes Tanjung Muara Sepakat Usulkan Pj Kades, Ini Alasannya

Bukan PAW Namun Pemdes Tanjung Muara Sepakat Usulkan Pj Kades, Ini Alasannya

Ilustrasi Pilkades--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Pemdes Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya sepakat untuk mengangkat kembali Pj Kades dari golongan PNS untuk melanjutkan masa jabatan Kades depinitif hingga di tahun 2025 mendatang.

Keputusan, ini pun sudah disampaikan oleh Pemdes Tanjung Muara kepada pemerintah Kecamatan Pinang Raya untuk segera ditindak lanjuti.

"Hasil musyawarah desa sepakat untuk mengangkat Pj Kades dari golongan PNS, bukan PAW Kades," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

BACA JUGA:Samsat Keliling Permudah Masyarakat Layani Pembayaran Pajak, Berikut Jadwalnya

Dikatakan Camat, desa dan masyarakat di Tanjung Muara lebih memilih untuk mengangkat atau menugaskan seorang Pj Kades dari golongan PNS guna melanjutkan atau mengisi kekosongan sisa masa jabatan Kades depinitif sebelumnya dari pada melakukan proses PAW Kades.

Ini, dilakukan karena dengan menugaskan kembali Pj Kades. Artinya Desa Tanjung Muara memiliki kesempatan dan bisa mengikuti kegiatan Pilkades serentak pada gelombang II yang dijadwalkan di tahun 2025 mendatang.

"Karena kalau desa melakukan PAW Kades. Maka masa jabatan yang diemban PAW Kades akan berlaku sampai 2028. Sebaliknya jika hari ini desa menugaskan kembali Pj Kades. Maka di tahun 2025 nanti mereka bisa melaksanakan Pilkades. Itu dasar yang menjadi pertimbangan desa dan masyarakat kenapa lebih memilih untuk menugaskan kembali Pj Kades," terangnya.

BACA JUGA:Ops Musang, Tim Digite Reskrim Polsek Ketahun Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Meresahkan Masyarakat

Sejauh, ini lanjut Camat, usulan terhadap nama kandidat Pj Kades yang akan ditugaskan di Desa Tanjung Muara sudah sampai ke kecamatan dan selanjutnya akan segera diteruskan kepada Bupati Bengkulu Utara.

"PNS yang diusulkan untuk jadi Pj Kades sudah diusulkan oleh desa dan segera kami tindak lanjuti untuk disampaikan ke Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, SK Pj Kades bisa segera turun dan roda pemerintah di Desa Tanjung Muara bisa berlangsung normal hingga dilaksanakannya Pilkades di tahun 2025 mendatang," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: