Hukum Berwudhu Menggunakan Air dari Bak Mandi, Apakah Sah? Begini Penjelasannya
Hukum Berwudhu Menggunakan Air Dari Bak Mandi. Apakah Sah? Begini Penjelasannya.--
RADARUTARA.ID - Wudhu merupakan syarat sah salat yang biasanya dilakukan menggunakan air yang mengalir ke. Adapun jenis-jenis air wudhu tersebut telah dijelaskan oleh para ulama, termasuk boleh atau tidaknya air tersebut digunakan dalam berwudhu. Dalam hal ini kita akan membahas tentang boleh atau tidaknya berwudhu dengan menggunakan air di bak.
Adapun dalil wajib wudhu tersandar pada Alquran sunnah dan ijma sebagaimana dikatakan Abdul Kadir ar-rah babi dan kitab soleh 'alaa Madzaahib Al-Arba'ah. Adapun dalil Al-Qur'annya adalah firman Allah SWT,
يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)
Sementara itu dalil wudhu yang berasal dari sunnah adalah hadis yang berasal dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda.
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Syafi'i dalam kitab Al-umm menjelaskan bahwasanya, batas air yang bisa digunakan untuk berwudhu yaitu mencukupi anggota tubuh yang diperintahkan untuk dibasuh yaitu wajah kedua tangan, dan kedua kaki. Jika air sudah mengalir menjangkau semua bagian tubuhnya itu maka itu sudah cukup.
Menurut Imam Syafi'i apabila ada seseorang yang menceburkan dirinya kepada air yang mengalir yang tidak mengandung najis, dengan niat untuk thaharah dan mensucikan diri serta berwudhu maka itu sah. B hal itu juga termasuk jika berdiri ataupun duduk di bawah cucuran air mancur.
Adapun hukum berwudhu dengan air yang ada di dalam bak mandi tidak ada larangan secara spesifik asalkan air tersebut bebas dari benda najis. Sebab menurut Imam Syafi'i apabila terdapat suatu benda yang mengandung najis dalam air baik itu yang mengalir ataupun yang menggenang maka air tersebut akan menjadi najis.
Dijelaskan dalam Taudhihul Adillah karya Syafi'i Hadzami, apabila memindahkan air dari bak besar ke BAK kecil untuk berwudhu tidak akan menyebabkan kenajisan air. Meskipun ada tetesan air atau tangan yang telah tercelup tentunya dengan syarat tangan tersebut suci dari najis.
Menurut penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah menegaskan bahwasanya adapun hukum musta'mal adalah tahahur suci dan menyucikan seperti air lumut lak. Sementara air musta'mal merupakan air yang telah digunakan untuk berwudhu atau mandi besar.
Dalam kitab tersebut juga terdapat hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang menyebut bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu menggunakan gayung. "Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, kemudian beliau menggosok kedua lengannya." (HR Ibnu Khuzaimah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: