Usia Kendaraan Diatas 3 Tahun Wajib Melakukan Uji Emisi Kendaraan, Jika Tak Mau Disanksi Ini

Usia Kendaraan Diatas 3 Tahun Wajib Melakukan Uji Emisi Kendaraan, Jika Tak Mau Disanksi Ini

Usia Kendaraan Diatas 3 Tahun Wajib Melakukan Uji Emisi Kendaraan. Jika Tidak Maka Akan Ditilang.--

RADARUTARA.ID - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Sasarannya adalah kendaraan mobil atau motor yang telah berusia lebih dari 3 tahun.

Maka kendaraan tersebut wajib melakukan uji emisi setiap tahun. Jika tidak menyelesaikan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan akan menerima konsekuensinya. Salah satunya adalah kendaraan anda akan ditilang.

DLH DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya membahas pengenaan denda atau sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ataupun tidak lulus dalam uji emisi. Mudah-mudahan pengenaan sanksi tilang karena tidak lolos uji emisi segera diberlakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Pencinta Lingkungan Wajib Kenalan dengan Ecobrick, Berikut Cara Lengkap Membuat Kerajinan dari Inovasi Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto belum bisa memastikan soal waktu kapan penerapan tilang uji emisi itu berlaku. Namun, menurut dia, kebijakan itu diharapkan bisa berlaku dalam waktu dekat

"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," jelas Asep.

Uji emisi kendaraan bermotor  ini wajib dilakukan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Selain sanksi tilang, kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga akan terkena disinsentif parkir. Untuk Saat ini, sebelas lokasi parkir mengenakan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

BACA JUGA:Anti Bokek, Ini 4 Warna Dompet yang Bisa Menarik Rezeki dan Cuan Berlimpah Menurut Ilmu Fengshui

Selanjutnya sanksi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan dikenakan biaya pajak kendaraan lebih tinggi dibanding kendaraan yang telah lulus uji emisi. 

Apabila kendaraan tersebut belum menjalani uji emisi, akan dikenakan faktor sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini sejalan dengan regulasi pemerintah digital. Keputusan No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sanksi pajak ini akan ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB. Artinya, setiap kali PKB dibayarkan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar pajak yang terutang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: