Jangan Salah, Ini Biaya Balik Nama Mobil Terbaru yang Harus Kamu Ketahui

Jangan Salah, Ini Biaya Balik Nama Mobil Terbaru yang Harus Kamu Ketahui

Jangan Salah, Ini Biaya Balik Nama Mobil--

RADARUTARA.ID - Jika membeli mobil bekas, pastinya anda ingin melak balik nama kendaran, terkadang berbagai cara yang ribet membuat orang menjadi malas untuk melakukan hal ini. Akan tetapi wajib kamu ketahui ternyata proses yang harus dilakukan untuk balik nama kendaraan sangatlah gampang.

Akan tetapi pastinya dalam proses ini pemilik kendaraan wajib mengikuti berbagai persyaratan dan juga beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Biaya yang dikeluarkan ini pun tergantung dengan daerah masing-masing.

Sebelum melakukan balik nama kendaraan, tentunya anda juga harus menyiapkan beberapa persyaratan, surat yang diperlukan pun ternyata sangat gampang seperti, Foto Copy BKPB dan BPKB asli, foto Copy STNK dan Asli. Foto Copy KTP pemilik baru dan lama dan terakhir foto Copy Hasil pengesahan fisik.

Sebelum mengetahui biaya balik nama ada beberapa kisaran yang juga harus anda ketahui. Seperti besaran pajak di setiap provinsi yang berbeda - beda, biaya notaris, biaya polis Asuransi, cetak dokumen kendaraan dan beberapa hak lainya.

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Kata Ustadz Muhammad Faizar Praktek Ruqyah Bisa jadi Haram Jika Melakukan Hal Ini

BACA JUGA:BPOM Kembali Temukan Skincare Berbahaya, 4 Produk Kecantikan Ini Ditarik dari Pasaran

Berikut beberapa bagian untuk melakukan balik nama kendaraan :

1. Biaya penerbitan STNK – Rp200 ribu

2. Biaya penerbitan plat nomor – Rp100 ribu

3. Biaya penerbitan BPKB – Rp375 ribu

4. Biaya mutasi (cabut berkas) – Rp250 ribu 

Cek fisik kendaraan – Rp25 ribu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: