Jangan Tertipu, Kata Ustadz Muhammad Faizar Praktek Ruqyah Bisa jadi Haram Jika Melakukan Hal Ini

Jangan Tertipu, Kata Ustadz Muhammad Faizar Praktek Ruqyah Bisa jadi Haram Jika Melakukan Hal Ini

Jangan Tertipu, Kata Ustaz Muhammad Faizar Praktek Ruqyah Bisa Jadi Haram Jika Peruqyah Lakukan Hal Ini--

RADARUTARA.ID - Ruqyah merupakan salah satu bentuk pengobatan yang kerap dijumpai di kalangan umat Islam. Apabila mendengar kata tersebut kita seperti sedang membayangkan orang yang teriak-teriak lantaran kerasukan.

Tetapi, sebenarnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ruqyah. Jangan sampai ruqyah yang dilakukan justru menjadi haram apabila tak sesuai dengan syarat agama.

Ustaz Muhammad Faizar mengungkapkan ada 5 ciri-ciri ruqyah yang tidak diperbolehkan.

Salah satu diantaranya yaitu apabila si peruqyah bisa melihat jin atau malah dia juga menjelaskan praktik-praktik haram yang kerap dilakukan oleh beberapa orang.

"Ciri-ciri ruqyah yang tidak diperbolehkan, ini mungkin banyak sekali orang yang belum tahu. Ruqiyah yang tidak dibolehkan yang pertama yaitu jika si peruqiyahnya bisa melihat jin. Peruqiyah syariah yang baik saya, ustadz Junaidi, ustadz Adam, atau pendahulu-pendahulu kami, tidak ada yang bisa melihat jin kecuali celana jeans," ucap Ustaz Faizar.

BACA JUGA:Ijazah dari Mbah Moen, Ingin Anak Menjadi Pintar dan Hebat, Baca Surat Pendek Ini Setiap Selesai Sholat Subuh

"Jika orang yang bisa melihat jin, kita tidak pandang bulu meskupun dia mengaku sebagai pakar agama sekalipun dia ngaku bisa melihat jin. Bahkan Imam Syafi'i menyampaikan bagi siapa yang mengaku bisa melihat jin maka akan kami tolak persaksiannya dan dia wajib dihukum pasalnya sudah menyelisihi Alquran," terangnya.

Hal ini tercantum dalam Ayat 27 surat Al-Araf di juz 8.

Ciri yang kedua, yaitu jika ada praktek-praktek penerawangan juga tak dibenarkan bahkan dibantah oleh para ulama-ulama terutama ulama sufi Syekh Abdul Wahab Sya'roni penghulunya ulama sufi dari Mesir pada masanya.

"Beliau menyampaikan dalam kitab Al-minah Al-saniyah cetakan Al-haromain halaman 18 diterangkan "bagi siapapun yang bisa melihat apa yang dilakukan oleh orang pada celah-celah rumahnya maka itu merupakan penerawangan yang timbul dari setan dan harus bagi dirinya untuk bertobat disaat itu juga"," terang Ustaz Faizar.

BACA JUGA:Berbahaya Bagi Kesehatan, BPOM Resmi Menarik 12 Obat Tradisional Ini Dari Pasaran, Ada Obat Pegal Linu Populer

Ciri ketiga yaitu, tidak ada praktek untuk menangkap jin kedalam botol. Hal keempat dan lima apabila menangkap jin lalu dimasukkan ke dalam tubuh manusia dan melukis wajah manusia tersebut hukumnya haram.

"Gak ada mediasi, hukumnya itu haram," tegas Ustad Faizar.

"Yang Kelima, dalam praktek ruqyah syariati tidak ada praktek-praktek melukis wajah jin," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: