Jadwal Kampanye dan Masa Tenang, Hingga Pilpres Putaran Kedua Pemilu 2024
Jadwal Kampanye Dan Masa Tenang, Hingga Pilpres Putaran Ke Dua Pemilu 2024--
RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah menetapkan aturan kampanye pemilu 2024.
Keputusan ini ditetapkan dengan menerbitkan PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pada pemilu tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi isi pasal 85 PKPU tersebut,
Salah satu isi pasal menyatakan bahwa semua peserta pemilu berkampanye pada waktu yang sama. Untuk jadwal kampanye dalam PKPU ini terdapat dalam lampiran.
"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
Selain memuat tentang aturan kampanye pemilu, PKPU juga mengatur jalannya kampanye pemilu 2024 yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain itu KPU juga akan mengatur jadwal kampanye pemilu presiden jika terjadi putaran kedua mulai 2 Juni hingga 22 Juni 2024.
Berikut ini adalah jadwal kampanye Pemilu 2024 :
1. Selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, akan dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan personal, penyebaran materi kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dilanjutkan dengan debat capres dan cawapres serta media sosial.
2. Kampanye rapat umum, iklan media massa elektronik, media cetak, media massa dan media daring pada 21 Januari-10 Februari 2024 :
3. 11-13 Februari 2024: Masa tenang Kampanye yang berarti bahwa kegiatan kampanye di atas tidak diperbolehkan lagi
4. Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua yaitu 2-22 Juni 2024:
5. Masa tenang kampanye putaran ke 2 yaitu 23-25 Juni 2024.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: