Seluruh Pungutan di Desa yang Dikelola Tanpa Perdes Sama dengan Pungli!!

Seluruh Pungutan di Desa yang Dikelola Tanpa Perdes  Sama dengan Pungli!!

Ilustrasi pungli--

RADARUTARA.ID- Dipastikan, seluruh bentuk pungutan yang dikelola oleh desa tanpa didasari dengan peraturan desa (Perdes) masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Oleh sebab, itu seluruh desa yang mengelola pungutan dari setiap kegiatan yang berorientasi terhadap pendapatan asli desa (PADes) dianjurkan agar membuat dan memiliki produk Perdes.

Diungkapkan Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SIP, kepemilikan Perdes di tingkat desa sampai hari, ini masih sangat minim.

Gungun, menyarankan kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar tak menganggap sepele atas kegiatan pungutan yang dikelolanya. Karena menurut Gungun, setiap pungutan yang dikelola desa tanpa memiliki dasar hukum Perdes bisa dikatakan sebagai Pungli.

"Baik, itu pungutan yang berasal dari jual beli tanah, ternak, kebun kas desa, pasar dan sumber pendapatan desa lainnya yang dikelola oleh desa harus ada dasar Perdesnya. Jika tidak ada Perdes, maka pungutan tersebut sama dengan Pungli," tegas Gungun.

BACA JUGA:Sangat Gampang, Ini Dia Cara Cetak STNK Anti Ribet Setelah Melakukan Pembayaran Online

BACA JUGA:Usai Dikunjungi Jokowi, Warga Bengkulu Utara Kesulitan Gas LPG 3Kg

Dalam konteks, ini Gungun, mendorong masing-masing desa di wilayah kerjanya agar mulai peduli terhadap peran Perdes dalam mengatur seluruh kegiatan pungutan yang dikelola desa. Karena pungutan yang tidak didasari oleh Perdes akan terindikasi Pungli dan rentan menyeret desa pada persoalan hukum.

"Kita mendorong seluruh desa untuk mulai peduli terhadap peran Perdes. Dan kami dari kecamatan akan turut berperan dalam mengawal setiap Perdes yang akan dibuat oleh desa melalui draft yang telah dibuat desa," imbaunya. 

Lebih jauh ditambahkan Gungun, setiap Perdes yang akan dibuat oleh desa harus di awali oleh draft pengajuan. Karena setiap Perdes yang akan dibuat desa harus sejalan dengan Perda atau Perbup yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

"Perdes yang dibuat oleh desa tidak boleh lebih tinggi kewenangannya dari peraturan yang dimiliki daerah. Contohnya, misal presentasi pungutan yang diatur oleh pemerintah daerah saat ini hanya sebesar 2,5 persen. Artinya, presentasi pungutan yang akan dikelola desa tidak boleh lebih dari presentasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah. Sehingga penting bagi desa yang akan membuat Perdes harus mengawalinya dengan pengajuan draft. Selanjutnya, draft Perdes yang diajukan oleh desa itu akan dipelajari dan disesuaikan dengan aturan yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebelum pada akhirnya di sah kan, menjadi sebuah Perdes," demikian Gungun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: