Mahkamah Agung Resmi Melarang Hakim Untuk Mengabulkan Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung Resmi Melarang Hakim Untuk Mengabulkan Pernikahan Beda Agama --
RADARUTARA.ID - Pernikahan merupakan janji suci yang diikat oleh sepasang kekasih, untuk menikah tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya memiliki kepercayaan dan keyakinan agama yang sama, seperti baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah resmi melarang hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat edaran MA (SEMA). Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ditandatangani oleh ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut ini isi Surat Edaran MA (SEMA), untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
BACA JUGA:Diperkirakan Akan Mengalami Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Mengalami Kenaikan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sedangkan sebelumnya Pengadilan negeri Jakarta pusat, mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan kekasih Islam dan Kristen.
Penetapan yang di ketok hakim bintang AL tersebut berdasarkan alasan sosiologis, yang mana Indonesia memiliki keberagaman Agama yang juga di akui oleh negara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: