KUA Ajak Desa Sinergi Cegah Stunting Sejak Usia Pra Nikah

KUA Ajak Desa Sinergi Cegah Stunting Sejak Usia Pra Nikah

Ilustrasi stunting--

RADARUTARA.ID- Kepala Urusan Agama (KUA) Putri Hijau, Fajri, S.Hi, mengaku. Bahwa pihak KUA turut konsen dalam upaya mengejar target prioritas nasional, khususnya di dalam upaya pencegahan kasus stunting. Fajri menyampaikan, dari indikator lain setidaknya memang ada 4 faktor yang menjadi pendorong tingginya angka stunting.

Diantaranya, praktik pola asuh yang kurang baik, terbatasnya akses layanan kesehatan dan pembelajaran dini yang berkualitas, kurangnya akses untuk mendapatkan makanan bergizi hingga kurangnya akses air bersih dan sanitasi pada lingkungan tempat tinggal tertentu 

Namun kata Fajri, di luar faktor indikator itu. Perkawinan di usia dini menjadi salah satu penyumbang tingginya kasus stunting. Maka dari, itu Fajri, menekankan kepada seluruh pihak agar dapat berperan aktif untuk memberi edukasi terkait korelasi stunting dengan perkawinan di usia dini sejak pra nikah.

"Dan, ini tidak bisa kita capai seorang diri oleh KUA. Artinya, pencegahan perkawinan dini ini dibutuhkan peran atau sinergi dari seluruh pihak untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Terutama bagi pemerintah desa yang setiap waktu mengetahui kondisi masyarakatnya," ujar Fajri.

BACA JUGA:6,1 Km Jalan ke Gembung Dikeraskan, Ini Harapan Kades di Tahun 2024

Ditambahkan Fajri, masyarakat, khususnya remaja dan orang tua perlu diberikan porsi lebih besar dari masa sebelumnya untuk ikut serta berperan aktif dalam pencapaian target prioritas nasional pencegahan stunting, ini. Salah satunya adalah penurunan angka stunting dengan mengedukasi seluruh remaja atau orang tua tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak.

"UU pernikahan kita cukup jelas. Batas usia untuk pernikahan baik pria maupun perempuan, minimal usia 19 tahun. Apa bila seorang Catin, ingin menikah sebelum umur yang sudah ditentukan itu. Maka yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari pihak Pengadilan. Karena pencegahan terhadap pernikahan dini menjadi salah satu upaya kita dalam menekan timbulnya kasus stunting. Dan kami harap, situasi ini turut diperjelas oleh seluruh pemerintah desa kepada warganya," pintanya. 

Lebih jauh, Fajri, memastikan. Selain berpedoman terhadap UU pernikahan yang berlaku. Upaya pencegahan stunting dengan memberi edukasi kepada setiap Catin juga dioptimalkan di internal jajaran KUA melalui bimbingan yang diberikan pada fase pra nikah.

"Pada tahapan pra nikah, kita juga berusaha berikan materi-materi kepada Catin baik dari sisi keagamaan maupun dari sisi lainnya. Dengan output yang kita harapkan, para Catin ini nantinya bisa mencapai pernikahan yang benar-benar produktif," demikian Fajri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: