Aturan Pembelian LPG Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan UMKM, Dewan: Jatah UMKM dan Rumah Tangga Dibedakan

Aturan Pembelian LPG Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan UMKM, Dewan: Jatah UMKM dan Rumah Tangga Dibedakan

Aturan Pembelian LPG Tertentu Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan Usaha Mikro, Dewan: Jatah Usaha Mikro dan Rumah Tangga Harus Dibedakan--

Dibeberkan Darsono, dalam setiap hari saja. Kegiatan usaha mikro yang dijalankannya menghabiskan atau membutuhkan 2 tabung gas LPG 3 Kg. Jika kebutuhan pelaku usaha mikro, ini disamakan dengan kebutuhan rumah tangga. Tentu, ini akan menjadi masalah serius bagi pelaku usaha mikro.

"Dan sampai sekarang juga belum dijelaskan berapa jatah yang diberikan oleh pemerintah kepada kami pelaku usaha mikro. Intinya kami berharap, ketika aturan ini diterapkan dan terjadi pembatasan. Maka kami selaku pelaku usaha mikro berharap bisa mendapat perlakuan khusus dibanding kebutuhan rumah tangga," demikian Darsono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: