Pastikan Usahamu Legal, Agar Tak Dijegal di Tengah Jalan

Pastikan Usahamu Legal, Agar Tak Dijegal di Tengah Jalan

Pastikan Usahamu Legal, Agar Tak Dijegal di Tengah Jalan--

RADARUTARA.ID- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencakup berbagai jenis usaha yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Bahkan sudah menjadi salah satu program kerja dari pemerintahan saat ini, jadi tidak ada salahnya jika kamu memulai usaha kamu dan diatur dengan baik agar berjalan lancar.

Namun sebelumnya kamu harus lebih dulu tahu, jenis usaha yang kamu jalankan termasuk dalam usaha tingkat apa saja.

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis usaha yang termasuk dalam UMKM.

BACA JUGA:Walau dengan Modal Minim, Kamu Tetap Bisa Mulai Usaha UMKM

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Doa Tidak Sengaja Menabrak Kucing

Jenis-Jenis Usaha UMKM

- Usaha Mikro

Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.

Contoh: Warung kelontong, pedagang kaki lima, usaha kerajinan tangan rumahan.

- Usaha Kecil

Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Contoh: Toko pakaian, restoran kecil, bengkel motor.

BACA JUGA:Sesekali Kamu Harus Coba Masak Sendiri Ayam Rica-Rica, yang Pasti Bikin Ketagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: