Aturan Pembelian LPG Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan UMKM, Dewan: Jatah UMKM dan Rumah Tangga Dibedakan

Aturan Pembelian LPG Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan UMKM, Dewan: Jatah UMKM dan Rumah Tangga Dibedakan

Aturan Pembelian LPG Tertentu Diharapkan Tak Ganggu Kebutuhan Usaha Mikro, Dewan: Jatah Usaha Mikro dan Rumah Tangga Harus Dibedakan--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Aturan tersebut dituangkan di dalam keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM 27 Februari 2023, lalu. Keputusan, itu mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh ESDM, ini juga ditegaskan. Bahwa LPG 3 Kg masuk dalam kategori yang diperuntukan konsumen tertentu yang meliputi kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.  Selanjutnya, ketika aturan ini diterapkan. Maka pembelian LPG tertentu hanya akan berlaku untuk satu nama dalam NIK KK dan KTP. 

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Soal Penghapusan Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesahatan, Ini Kata Kemenkes

Salah satu anggota Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ir Rizal Sitorus, menyambut positif langkah serius yang ditempuh oleh pihak Kementerian ESDM dalam rangka memastikan pendistribusian LPG 3 Kg agar dapat tepat sasaran melalui aturan tentang pembelian LPG tertentu yang dikeluarkannya itu.

"Aturan tentang pembelian LPG 3 Kg tertentu, ini akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol pendistribusian LPG 3 Kg. Karena dalam setiap pembelian LPG 3 Kg nanti, NIK setiap pembeli akan diinput pada sistem berbasis web. Sehingga dari mana saja golongan pengguna LPG 3 Kg akan terpantau jelas," ungkap Rizal.

Namun di sisi lain, Rizal, berharap, ketika kebijakan atau aturan ini nanti diterapkan. Kementerian ESDM harus dapat membedakan jatah yang diberikan kepada masing-masing golongan pengguna, khususnya kebutuhan LPG bagi pelaku usaha mikro.

BACA JUGA:Ini Jadwal Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 12 Calon Anggota Basaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Dan menurut Rizal, dinas terkait di kabupaten harus dapat menyampaikan kemungkinan dampak buruk bagi pelaku usaha mikro, ini kepada kementerian terkait.

"Ketika aturan ini nanti diterapkan, otomatis akan terjadi pembatasan. Nah, dalam konteks ini pemerintah juga harus bijak menempatkan kebutuhan itu sesuai golongan pengguna. Konkretnya kebutuhan pelaku usaha mikro dengan kebutuhan rumah tangga harus dibedakan. Karena jika tidak dibedakan secara khusus, pembatasan yang terjadi ditakutkan akan menghambat atau menjadi masalah bagi pelaku usaha mikro. Mengingat kebutuhan pelaku usaha mikro dengan rumah tangga berbeda," pintanya.

Terpisah salah satu pengusaha mikro yang bergerak di bidang usaha gorengan di Kecamatan Putri Hijau, Darsono, mengakui. Bahwa aturan tentang pembelian LPG tertentu ini sudah mulai diterapkan oleh beberapa pangkalan LPG resmi.

BACA JUGA:Raih Ridho Allah di Tahun Baru Islam, Ini 10 Amalan 1 Muharram yang Bisa Kamu Lakukan Bersama Keluarga

Darsono, pun menyambut baik aturan pembelian LPG tertentu, ini. Karena secara tidak langsung, pendistribusian LPG akan lebih tepat sasaran.

"Tapi di sisi lain, kami khawatir aturan ini nantinya membatasi kebutuhan LPG kami sebagai usaha mikro," cemasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: