Penghapusan Biaya SIM Masih Dikaji Ulang, Negara Akan Kehilangan Segini Jika Aturan Tersebut Ditetapkan

Penghapusan Biaya SIM Masih Dikaji Ulang, Negara Akan Kehilangan Segini Jika Aturan Tersebut Ditetapkan

Penghapusan Biaya SIM Masih Perlu Dikaji Ulang. Negara Akan Kehilangan RP650 Milyar Jika SIM Diberlakukan Seperti KTP.--

RADARUTARA.ID - Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lebih dari Rp 650 miliar pendapatan negara akan hilang jika Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Berbagai pihak, termasuk DPR, sebelumnya sudah mengusulkan perubahan soal SIM.

Pengelolaan SIM merupakan salah satu item Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 60% pendapatan PNBP berasal dari upgrade kartu SIM, sedangkan 40% berasal dari penerbitan SIM baru. 

"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar," Ungkap Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Tanggal 14 Juli, Ikuti Cara Mudah Mencairkan Insentifnya Berikut Ini.

Menurut Wawan, pihak kepolisian merupakan pihak yang akan terkena dampak dari potensi kerugian PNBP ini, sedangkan pihak Perbendaharaan disebut tidak terlalu terpengaruh. Wawan mengatakan SIM-PNBP dimaksudkan untuk sumber daya penegakan hukum atau sebagai dana operasional kepolisian.

"Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," tambah wawan lagi.

Sebelumnya, Kakorlanta Firman Shantyabudi dari Polri dalam pertemuannya dengan Komisi III DPR menginginkan alternatif dari PNBP Polri yang selama ini fokus pada surat izin mengemudi. Firman mengatakan kartu SIM menjadi incaran PNBP dan hal itu membuat oknum oknum pejabat semakin pintar jual beli kartu SIM. 

BACA JUGA:Siap-Siap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Besok, 14 Juli Pukul 12.00 WIB, Cek Link Daftarnya Disini!

Sementara Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR, menanggapi kesaksian Firman dengan merekomendasikan perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup seperti KTP.

Sementara untuk sekarang ini SIM hanya berlaku selama lima tahun saja dan harus diperpanjang jika orang yang bersangkutan masih menginginkannya. Benny mengatakan, periode lima tahun itu seperti dijadikan alat untuk menghasilkan uang. 

Dirjen Anggaran kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan pencabutan SIM-PNBP. Jika SIM tidak diperpanjang, artinya berlaku seumur hidup.

Isa juga mengatakan SIM merupakan layanan tambahan yang tidak diperlukan semua orang, kecuali mereka yang memiliki akses kendaraan. Ia juga mengatakan, SIM berbeda dengan KTP yang saat ini gratis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: