Biaya Pembuatan SIM Bakal Dihapus, Kemungkinan Sama Seperti Cetak KTP
Kemenkeu Masih Mengkaji Terkait Penghapusan Biaya Pembuatan SIM. Nanti Membuat SIM Seperti Membuat KTP.--
RADARUTARA.ID - Biaya penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian dari penerimaan negara bebas pajak (PNBP).
Namun, kini pemerintah membuka wacana untuk menghapus biaya pembuatan/perpanjangan kartu SIM, nanti masyarakat bisa membuat SIM seperti pembuatan (KTP). Tanpa dipungut biaya sedikitpun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan penerbitan SIM dihapus dari PNBP.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan kartu SIM. Namun untuk saat ini, negara masih membutuhkan dana dari pembuatan SIM untuk keperluan pengembangan.
BACA JUGA:Kemenkeu Jamin UU Kesehatan Terbaru Tidak Mengganggu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Namun demikian, Isa menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai PNBP SIM ini. Pemerintah juga memastikan bahwa kartu SIM tetap diterbitkan dengan benar sesuai prosedur.
"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa Rachmatarwata, di kantor pusat Kemenkeu, Rabu,12 Juli 2023.
Isa menegaskan, yang terpenting saat mengeluarkan SIM adalah sesuai dengan aturan. Karena saat ini masih lazim mengeluarkan kartu SIM yang tidak sesuai aturan.
Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan PNBP dari proses pembuatan kartu SIM akan mencapai Rp1,2 triliun pada 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp650 miliar atau 60% berasal dari ekspansi SIM.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: