Buat SIM Gak Bisa Lagi Pake Calo, Pemohon Harus Ikuti Ujian Lengkap

Buat SIM Gak Bisa Lagi Pake Calo, Pemohon Harus Ikuti Ujian Lengkap

Buat SIM Gak Bisa Lagi Pake Calo, Pemohon Harus Ikuti Ujian Lengkap --

RADARUTARA.ID- Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan, biasanya hal ini sering disebut sebagai calo. 

Calo memang menawarkan untuk membantu dalam pembuatan SIM, imbalannya sang pembuat harus memberikan sejumlah uang yang pastinya jauh diatas harga normal pembuatan SIM.

Saat ini  Ujian SIM baka lebih ketat, pasalnya pemohon wajib ikuti seluruh rangkaian ujian,  hal ini sendiri dilakukan untuk memberantas para calo pembuatan SIM

BACA JUGA:Inflasi, Tapera Bakal Hanya jadi Beban Pekerja

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya memang sejak dulu sudah melarang pembuatan SIM menggunakan Jasa Calo.

"Harus ikut ujian, Kami melarang calo dari dulu. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," katanya.

Yusri juga mengatakan bahwa pembuatan SIM bakal sentralisasi. Bila ada yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian, maka tidak akan bisa dicetak.

"Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," tambah Yusri

BACA JUGA:9 Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2024 Terbesar, Berikut Daftarnya

Bagi kamu yang ingin membuat SIM dalam waktu dekat, sesuai dengan  persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi harus mengikuti persyaratan berikut antara lain : 

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: