Kemenkeu Jamin UU Kesehatan Terbaru Tidak Mengganggu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Kemenkeu Menjamin UU Kesehatan Terbaru Tidak Mengganggu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan--
RADARUTARA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penghapusan kewajiban belanja minimal (mandatory spending) dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru tidak mengakibatkan pengurangan besaran bantuan yang dibayarkan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menjelaskan penyaluran bantuan kepada peserta PBI BPJS Kesehatan akan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk miskin.
"PBI ditentukan oleh jumlah orang miskin dan tidak mampu, bukan oleh ada atau tidaknya ketentuan mandatory spending," ungkap Isa.
BACA JUGA:Sanksi AFC Untuk 3 Pemain Timnas Indonesia, Buntut Baku Hantam Di Final Sea Game 2023
Isa menegaskan, selain pendidikan, kesehatan selalu menjadi perhatian pemerintah. Bagaimanapun, kesehatan menentukan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Isa, berbagai kegiatan di bidang kesehatan dirumuskan secara komprehensif dan holistik dalam rencana induk bidang kesehatan. Rencana kesehatan itu sendiri disusun di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dan bekerja sama dengan DPR.
Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran penghapusan wajib belanja akan berdampak pada PBI BPJS Kesehatan.
"Karena tidak ada jaminan lagi bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran APBN yang proporsional untuk PBI BPJS Kesehatan, karena enggak ada jaminan konstitusinya kan," ujar Bhima.
Timboel Siregar, anggota BPJS Watch, juga khawatir jumlah peserta PBI yang dibiayai APBN dan APBD berkurang.
"Hal ini berarti akan semakin banyak rakyat miskin yang dinonaktifkan dari JKN," ucapnya.
Hingga 2022, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 248,7 orang. Sebanyak 151,79 juta orang di antaranya adalah peserta PBI, 111,03 orang dari PBI APBN, dan 40,76 juta orang dari PBI APBD.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: