Gubernur Bengkulu akan Usulkan Kawasan Hutan untuk Dikelola Kelompok Perempuan ke KLHK

Gubernur Bengkulu akan Usulkan Kawasan Hutan untuk Dikelola Kelompok Perempuan ke KLHK

Gubernur Bengkulu akan Usulkan Kawasan Hutan untuk Dikelola Kelompok Perempuan ke KLHK--

RADARUTARA.ID- Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah berencana akan mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rencana tersebut disampaikannya saat menanggapi aspirasi yang disampaikan Aliansi kelompok perempuan Pengelola Hutan (AmpuH) yang beraudiensi pada Kamis (6/7/2023) siang di ruang pertemuan di Kantor Gubernur Bengkulu

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Rohidin pun meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu untuk melakukan pendataan. Rohidin berharap rapat koordinasi tersebut bisa dilakukan dalam satu atau dua bulan kedepan. 

“Kita rekap dulu dalam bentuk tabel. Berapa yang sudah disetujui, berapa yang masih dalam proses, dan berapa calon usulan. Sehingga, nanti saya bisa bicara, kami mengusulkan perhutanan sosial khusus untuk kelompok perempuan dengan luasan sekian ribu hektar yang berada di sekian lokasi,” kata Rohidin yang juga berencana akan menemui pejabat yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan kawasan hutan di KLHK. 

Mengenai fasilitasi penguatan kapasitas dan bantuan untuk kelompok perempuan terkait kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha, Rohidin juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. “Perlu melibatkan OPD-OPD teknis, dan juga perlu disinkronkan dengan Pemda kabupaten/kota,” kata Rohidin.

Menurut Rohidin, rencana mengusulkan areal kawasan hutan untuk dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan penting untuk dilakukan. Sehingga, kesenjangan jumlah perempuan dan laki-laki dalam pengelolaan hutan bisa diturunkan. “Mayoritas yang mengusulkan legalitas pengelolaan hutan adalah laki-laki. Ketika di Bengkulu banyak kelompok perempuan yang mengusulkan, ini bisa menjadi isu nasional yang positif,” kata Rohidin yang juga menambahkan akan meneruskan aspirasi mengenai jangka waktu kerjasama kemitraan konservasi menjadi 35 tahun.

AmpuH merupakan aliansi yang dibentuk 11 kelompok perempuan yang telah dan sedang berproses mendapatkan legalitas pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan TNKS, Taman Wisata Alam Bukit Kaba dan Hutan Lindung. Sebelas kelompok yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Tengah tersebut juga sudah membentuk kelompok usaha pangan olahan Kecombrang, Pakis, Bambu, Pulutan, Nangka, Alpukat, Jengkol, Durian, Aren dan Pinang. AmpuH dibentuk pada Senin (3/7/23) di Kota Bengkulu.

Saat menyampaikan aspirasi, Ketua AmpuH, Neneng Puspita mengatakan bahwa AmpuH sudah berdialog dengan Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan LIngkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera pada Selasa (4/7/23). Dalam dialog, AmpuH sudah menyampaikan capaian-capaian dan tantangan-tantangan yang dihadapi  seluruh kelompok, sert dukungan yang dibutuhkan untuk menghadapi dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut. 

Dalam dialog, AmpuH mencatat beberapa poin penting yang disampaikan para pihak tersebut. “Pertama, para pihak tersebut sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan kami untuk mendapatkan dan memperpanjang legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Bahkan, upaya yang kami lakukan dianggap sebagai sejarah baru dan terobosan luar biasa yang dilakukan perempuan-perempuan Bengkulu. Sehingga, khususnya Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu dan DLHK Provinsi Bengkulu sangat membantu upaya yang kami lakukan,” kata Neneng. 

Koordinator AmpuH Daerah Rejang Lebong, Reva Hariani menambahkan, AmpuH juga melihat itikad Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu dan BPSKL Wilayah Sumatera untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan perlengkapan terkait kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha. 

“Hanya saja, mungkin karena ada keterbatasan, para pihak tersebut tidak bisa memfasilitasi dan memberikan bantuan secara langsung. Peran yang bisa mereka lakukan adalah memberikan arahan dan rekomendasi untuk instansi terkait dan pihak swasta,” ujar Reva. 

Anggota AmpuH Feni Oktaviana juga menambahkan, AmpuH juga mendapatkan informasi dari Bappeda Provinsi Bengkulu bahwa perhutanan sosial merupakan program prioritas Gubernur Bengkulu. Namun, AmpuH tidak mendapatkan informasi bahwa program tersebut tidak memprioritaskan perempuan untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan, dalam bentuk kelolompok perempuan. 

“Sehingga, BAppeda menyampaikan bahwa perlu dilakukannya rapat koordinasi para pihak untuk membahas secara khusus terkait fasilitasi penguatan kapasitas dan pemberian bantuan secara khusus untuk kelompok perempuan yang sedang  mendapatkan dan memperpanjang legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan,” kata Feni. 

Neneng pun menambahkan, AmpuH sangat berharap agar Gubernur Bengkulu yang memiliki kepedulian dan keberpihakan kepada kelompok perempuan yang berupaya mendapatkan dan memperpanjang legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk membuat kebijakan khusus untuk perempuan. 

“Menurut kami, kebijakan secara khusus untuk perempuan tersebut akan menjadi bukti dari kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak perempuan terkait hutan,” ujar Nenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: