Gubernur Bengkulu akan Usulkan Kawasan Hutan untuk Dikelola Kelompok Perempuan ke KLHK
Gubernur Bengkulu akan Usulkan Kawasan Hutan untuk Dikelola Kelompok Perempuan ke KLHK--
Sebelum menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Neneng, Reva dan Feni, Rohidin pun mempersilakan anggota AmpuH lainnya untuk memberikan tambahan. Anggota AmpuH, Lina Sari Susanti pun memanfaatkan kesempatan tersebut. Lina mewakili KPPL Makmur Jaya, KPPL Pal Jaya dan KPPL Mulia Bersama yang belum menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Besar TNKS.
“Informasi yang kami terima dari Balai Besar TNKS bahwa proses lebih lanjut terhadap proposal kerjasama yang sudah kami ajukan belum bisa dilakukan karena harus menunggu keluarnya peraturan baru. Kami memohon bantuan Gubernur untuk memberikan semacam jaminan ke Balai Besar TNKS supaya permohonan kami disetujui, dan kami bisa menandatangani perjanjian kerjasama,” ujar Lina.
Anggota AmpuH lainnya, Amelia Kontesa yang mewakili KPALS dan KPSM juga memberikan tambahan. Sama dengan KPPL Makmur Jaya, KPPL Pal Jaya dan KPPL Mulia Bersama, menurut Amelia, KPALS dan KPSM juga sudah mengajukan permohonan kerjasama, membuat rancangan perjanjian kerjasama, rancangan rencana pengelolaan program, rancanga rencana kerja tahunan, dan rencana kelola kebun.
“Kami juga memohon bantuan Gubernur untuk memberikan jaminan ke BKSDA Bengkulu agar permohonan kami disetujui, dan kami bisa menandatangani perjanjian kerjasama,” kata Amelia.
Selanjutnya, Pengawas AmpuH, Fuj Sagala yang mewakili KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju meminta bantuan Gubernur Bengkulu untuk mempercepat proses persetujuan pengelolaan HKm agar penyerahan SK persetujuan pengelolaan HKm bisa diberikan secara bersama dengan kelompok lain yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu tak lama lagi.
“Yang membuat kami senang, informasi yang kami terima bahwa KPTH Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju merupakan dua kelompok perempuan yang pertama di Indonesia yang mengajukan HKm. Kalau saja SK HKm kami akan diberikan oleh Presiden Jokowi, tentulah ini akan menjadi kebanggaan Provinsi Bengkulu yang tercipta di bawah kepemimpinan Bapak,” kata Puji.
Anggota AmpuH Rita Wati juga tidak membuang kesempatan untuk memberikan tambahan. Mewakili KPPL Maju Bersama, KPPL Karya Mandiri, KPPL Sumber Jaya dan KPPL Sejahtera yang telah bermitra dengan Balai Besar TNKS, Rita meminta bantuan Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan ke Menteri LHK agar jangka waktu kerjasama dengan Balai Besar TNKS bisa selama 35 tahun.
“Saat ini, jangka waktu kerjasama cuma 5 tahun. Walaupun bisa diperpanjang, namun akan lebih baik bila jangka waktunya selama 35 tahun seperti HKm. Jika kami bisa bekerjasama selama 35 tahun, kami kaum perempuan bisa untuk memastikan pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan bisa berkelanjutan setidaknya selama 35 tahun,” kata Rita.
Anggota AmpuH lainnya, Wahyuni Saputri lainnya juga menyampaikan tambahan. Menurutnya, 11 kelompok yang merupakan anggota AmpuH sangat beruntung karena mendapatkan kesempatan difasilitas sejumlah kegiatan penguatan kapasitas untuk memperjuangkan legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Namun masih sangat banyak perempuan-perempuan di desa lain yang belum mendapatkan kesempatan difasilitas seperti kami untuk memperjuangangkan hak-hak perempuan terkait hutan.
“Kami sangat berharap Gubernur mau membuat kebijakan khusus yang memprioritaskan perempuan untuk mendapatkan kesempatan difasilitasi baik yang sudah bekerjasama, yang sedang berproses maupun yang belum. Saya optimis bapak gubernur bersedia membuat kebijakan tersebut karena sejauh hasil saya searching di internet sepertinya Bapak merupakan satu-satunya Gubernur di Indonesia yang memiliki kepedulian dan keberpihakan kepada perempuan dan hutan,” kata Wahyuni.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: