Positif Mengandung BKO, Obat Kuat Ini Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM

Positif Mengandung BKO, Obat Kuat Ini Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM

Positif Mengandung BKO, Obat Kuat Ini Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM--

RADARUTARA.ID - Selain kosmetik, ada juga beberapa obat tradisional ilegal yang beredar di pasaran Indonesia. Dan parahnya, obat ini banyak diminati dan laris manis di pasaran.

Menurut temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), pada tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sehingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Salah satu obat tradisional berbahaya yang dirilis BPOM adalah obat kuat pria. Dengan nama "Kuat Lelaki Cap Beruang" yang beredar di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

BACA JUGA:BPOM Rilis Nama Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Ginjal dan Hati, Ada Obat Kuat dan Obat Sakit Gigi

BACA JUGA:Di Suku Ini Ternyata Malam Pertama Harus Ditonton, Lelaki Lemah Minggir Dulu Deh

Obat kuat yang sering digunakan pria untuk mengatasi disfungsi ereksi memiliki beberapa efek samping. Disfungsi ereksi, atau impotensi, adalah suatu kondisi yang mengurangi kepuasan seksual pada pria. Penyebabnya bisa  gangguan psikologis atau fisik.

Secara umum, obat disfungsi ereksi ini dapat meningkatkan jumlah oksida nitrat dalam darah. Ini adalah vasodilator yang memperlebar pembuluh darah  dan meningkatkan sirkulasi. Ketika sirkulasi darah di penis meningkat, pria lebih mudah  mempertahankan ereksi.

Namun di balik manfaatnya yang luar biasa, kamu harus berhati-hati dalam mengonsumsi obat ini. Karena obat ini memiliki efek samping yang sangat berbahaya bagi tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: