Skincare Viral Ini Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM, Pejuang Glowing Waspada Kanker Kulit

Skincare Viral Ini Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM, Pejuang Glowing Waspada Kanker Kulit

Skincare Viral Ini Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM. Pejuang Glowing Waspada Kanker Kulit.--

RADARUTARA.ID- Tuntutan memiliki wajah  mulus dan glowing membuat setiap orang, khususnya wanita, siap untuk melakukan apapun. Berbagai produk kecantikan yang berbeda digunakan untuk mencapai tujuan tanpa memikirkan konsekuensinya.

Produk kecantikan  ilegal biasanya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Padahal, penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tapi juga bisa merusak wajah, meski membuatnya langsung cantik dan berseri. Hingga yang terparah, yang bisa berakhir dengan kematian akibat kanker.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis daftar produk kosmetik merkuri ilegal yang masih beredar di Indonesia. Bahkan, produk tersebut sedang viral di kalangan remaja dan juga ibu rumah tangga yang menginginkan kulit super bersih dan glowing. Ini karena produk perawatan kulit ini mudah didapat dan sangat ramah kantong.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan 1.541 produk kosmetik ilegal ditemukan di Indonesia pada tahun 2022. Produk yang ditemukan adalah Natura 99, krim HN dan krim Temulawak. Sebagian besar produk ini mengandung merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam kosmetik atau perawatan kulit karena dapat memicu resiko kanker kulit.

BACA JUGA:Yakin Pria Jomblo Bakal Melongo Jika Melihat Suku yang Dihuni Wanita Cantik Ini, Nomor 1 Miliki Mata Cokelat

BACA JUGA:Di Suku Ini Ternyata Malam Pertama Harus Ditonton, Lelaki Lemah Minggir Dulu Deh

Berikut daftar Skincare Viral Ramah dikantong yang dinyatakan ilegal oleh BPOM.

1. HN Siang dan Malam

2. Temulawak New and Day Night

3. CAC Glow

4.  Dr Original Pemutih

5.  Diamond Cream

6. Natural 99

7. Super Dr Quality Gold SPF 30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: