Daftar Skincare Ramah Dikantong Favorit-nya Para Pejuang Glowing, Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM

Daftar Skincare Ramah Dikantong Favorit-nya Para Pejuang Glowing, Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM

Daftar Skincare Ramah Dikantong Favorit-nya Para Pejuang Glowing, Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM--

RADARUTARA.ID - Tuntutan untuk memiliki wajah yang mulus dan glowing membuat orang-orang terutama kaum wanita rela melakukan apapun. Berbagai produk kecantikan dicoba guna mencapai tujuan tanpa memikirkan akibatnya.

Produk-produk kecantikan instan ilegal umumnya mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri. Padahal penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, namun bisa merusak wajah, meski bisa membuat cantik dan cerah secara instan. Hingga yang terparah, yaitu bisa berujung pada kematian akibat kanker.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  resmi merilis daftar produk kosmetik  merkuri ilegal yang masih beredar di Indonesia. Bahkan, produk-produk tersebut begitu viral di kalangan remaja hingga ibu rumah tangga yang menginginkan kulit  super cerah dan glowing. Hal ini dikarenakan produk skincare ini mudah didapat dan sangat ramah dikantong.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan, pada tahun 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di Indonesia. Produk yang ditemukan adalah Natural 99, krim HN, dan krim Temulawak. Sebagian besar produk ini mengandung merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam kosmetik atau perawatan kulit karena dapat memicu resiko kanker kulit

BACA JUGA:Pengen Glowing Malah Jadi Penyakit, BPOM Ungkap 13 Kosmetik Beresiko Kanker Kulit, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Suku Amazon, Lembahnya Perempuan Cantik di Dunia, Bisa Hamil Tanpa Suami

Berikut daftar Skincare Ramah dikantong yang dinyatakan ilegal oleh BPOM.

1. HN Siang dan Malam

2. Temulawak New and Day Night

3. CAC Glow

4.  Dr Original Pemutih

5.  Diamond Cream

6. Natural 99

BACA JUGA:Jejak Sekte Satanic Gunung Tugel, Konon Jadi Tempat Pembuangan Tumbal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: