Pendamping Desa Tak Boleh Merangkap BPD, Margono: Wajib Pilih Salah Satu

Pendamping Desa Tak Boleh Merangkap BPD, Margono: Wajib Pilih Salah Satu

Anggota BPD Tak Boleh Rangkap Jabatan, Margono: Wajib Pilih Salah Satu--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan sebagai Pendamping Desa wajib memilih salah satu.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Margono yang menyebut Pendamping Desa tidak diperbolehkan menjabat sebagai salah satu aparatur di desa.

"Tidak boleh rangkap, wajib memilih salah satu. Karena BPD dan Pendamping Desa gaji mereka sama-sama dari uang negara," tegasnya.

Aturan tidak boleh rangkap jabatan ini dikatakan Margono tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa.

BACA JUGA:Pendamping Desa jadi Anggota BPD, Begini Kata Kades Tambak Rejo

BACA JUGA:Primbon Jawa : Ini 7 Weton Pria Pelit dan Cuek Tapi Setia, Pikir-pikir Dulu Sebelum Menikah

Margono menjelaskan, jika ada anggota BPD yang rangkap jabatan wajib mengundurkan diri, sementara posisi BPD tersebut diganti anggota Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan atau laporan masyarakat yang masuk ke DPMD atas adanya anggota BPD yang rangkap jabatan.

Jika memang ada, pihaknya menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, artinya harus memilih salah satu jabatan.

"Kita sudah koordinasi dengan teman-teman di Tenaga Ahli (TA), bahwasanya kita sampaikan bagi yang double job untuk segera memilih, tetap di Pendamping Desa atau BPD," lanjutnya.

BACA JUGA:Akhirnya, PUPR Bengkulu Utara Titik Nol Jalan Desa Tanah Hitam

BACA JUGA:Bulan-Bulan Terbaik untuk Melaksanakan Pernikahan Menurut Primbon Jawa

Margono menambahkan, aturan ini diberlakukan agar semua tata kelola di desa berjalan dengan baik. Kemudian aturan ini bisa memberikan peluang kepada sumber daya yang lain yang ada di desa tersebut.

"Seharusnya pendamping itu sudah tahu, kalau tidak diperbolehkan. Karena sebelum melakukan perpanjangan kontrak menjadi Pendamping Desa sudah menandatangani beberapa syarat yang tidak boleh dilanggar, salah satunya merangkap jabatan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: