Pendamping Desa jadi Anggota BPD, Begini Kata Kades Tambak Rejo

Pendamping Desa jadi Anggota BPD, Begini Kata Kades Tambak Rejo

Pendamping Desa jadi Anggota BPD, Begini Kata Kades Tambak Rejo--

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID – Terungkap ada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Desa di Kecamatan PADANG JAYA, Kabupaten Bengkulu Utara.

Menanggapi hal itu, Penjabat Kepala Desa Tambak Rejo, Rudi Asnawi, S.AP saat dikonfirmasi membenarkan adanya rangkap jabatan salah seorang anggota BPD di desa yang dipimpinnya tersebut.

Meski awalnya dia sempat berkelit tidak mengetahui bersangkutan sebagai seorang pendamping desa.

"Iya, saya tahu yang bersangkutan adalah pendamping desa setelah saya menjabat kepala desa," kata Rudi melalui sambungan telepon.

Meski begitu, dia berdalih tidak mengetahui aturan pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan sebagai BPD. 

Alasannya, dirinya baru menjabat beberapa bulan sebagai Pj Kepala Desa.

"Saya ini masih baru di desa. Kalau memang benar seperti itu, silakan konfirmasi dengan Pak Camat, karena BPD diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati," demikian Kades. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: