Jawab Tuntutan Warga, PT Agricinal Sebut Tak Punya Kewenangan Tata Lahan Enklave

Jawab Tuntutan Warga, PT Agricinal Sebut Tak Punya Kewenangan Tata Lahan Enklave

Masa Pendemo Agricinal Bersitegang dengan Aparat beberapa waktu lalu--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Tiga poin tuntutan yang sempat disampaikan oleh masyarakat melalui surat Nomor 08/ADV/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal permohonan Sidak ke PT Agricinal-Sebelat akhirnya, mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.

Dalam surat yang disampaikan oleh Senior Manager Operaisonal PT Agricinal, Ir Budi Satria kepada Kuasa Hukum FMBP telah diungkapkan, pada poin pertama mengenai lahan untuk lahan fasilitas sosial dan umum, bahwa sesuai surat Bupati nomor 525/0283/B.1/2021 tgl 27 Januari 2021.

Perihal permohonan lahan tambahan, PT Agricinal telah melakukan pelepasan hak sesuai surat pernyataan pelepasan hak yang ditandatangani di depan kepala BPN Bengkulu Utara. Bahwa lahan sebagai mana dimaksud di atas, adalah untuk lahan perluasan pemukiman masyarakat dan fasilitas sosial dan umum. Bahwa lahan tersebut di atas terdiri dari 3 titik lokasi dengan luas masing-masing 31,00 hektar (NIB 07.02.00.00.00663), luas lahan 31,29 (NIB 07.02.00.00624) dan luas lahan 14,11 hektar (NIB 07.02.00.00622). Lahan tersebut sudah di serahkan kepada Pemkab Bengkulu Utara pada tanggal 21 Februari 2022.

BACA JUGA:Warga Desa Banyumas Ditemukan Tak Bernyawa dalam Sumur

Menurut Informasi yang diperoleh, lahan tersebut sedang proses pembuatan sertifikat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Bengkulu Utara. Sehubungan dengan tuntutan agar lahan tersebut dipindahkan, dengan ini perusahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu.

Mengingat lokasi tersebut sudah terpetakan dan terdokumentasikan secara resmi oleh negara. Sejak ditandatanganinya surat pelepasan hak serta sudah secara resmi diserahkan kepada Pemkab Bengkulu Utara, maka lahan tersebut menjadi kewenangan pihak Pemkab Bengkulu Utara. 

Poin kedua, mengenai pemasangan patok yang berbatasan dengan areal sepadan sungai dan batas dengan masyarakat. Bahwa sebelum BPN turun ke lapangan salah satu kewajiban perusahaan adalah memasang patok tanda batas dan dari koordinasi perusahaan dengan BPN bahwa, patok yang wajib terpasang adalah titik-titik tertentu yang mempunyai lekukkan lahan.

Selanjutnya pemasangan patok dapat dilakukan sebagai bentuk patok perempatan. Selebihnya, bahwa sebelum dilaksanakan pengukuran dalam rangka perpanjangan HGU dilaksanakan. Berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat terhadap garapan masyarakat yang ada di dalam areal HGU, sudah perusahaan lakukan penataan.

BACA JUGA:Penanganan Jembatan Pagardin Diusulkan Lewat Anggaran Inpres 2023, Kades: Semoga Segera Terealisasi

Sehingga garapan masyarakat yang semula berada di tengah areal HGU telah di kelompokkan menjadi satu bagian sehingga muncul angka enklave seluas kurang lebih 1.200 hektar. Menurut informasi yang di peroleh, lahan masyarakat seluas kurang lebih 1.200 hektar tersebut sudah bersertifikat melalui program redribusi oleh kantor BPN Bengkulu Utara.

Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut sehingga kepemilikan ini menjadi semakin kuat. Bahwa atas lahan yang berbatasan dengan permukiman kebun kas desa, lokasi pembenihan Pemkab Bengkulu Utara, lokasi pemakaman, lokasi pangkalan TNI AL sudah terpasang patok batas.

Mengenai areal sepadan sungai sebagai mana tercantum di dalam surat keputusan HGU. Dimana pemegang hak yang berbatasan dengan areal sepadan wajib menjaga dan memelihara areal tersebut. Bahwa atas lahan yang berbatasan dengan areal sepadan sungai perusahaan telah membuat perencanaan bahwa tanaman kelapa sawit yang ada di areal sepadan akan segera di lakukan penebangan.

Untuk selanjutnya perusahaan akan mengajak instansi terkait untuk bekerjasama dalam rangka menjaga dan mengembalikan fungsi sepadan sungai.

BACA JUGA:Bawa Atlet Karate, Bus Plat Merah Asal Kaur Terguling di Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: