Kalah Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Balik Mantan Kades ke Kejari Bengkulu Utara
Kalah Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Balik Mantan Kades ke Kejari Bengkulu Utara --
ARGA MAKMUR , RADARUTARA.ID- Terkait dugaan korupsi dana Bumdes, Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, Rediyanto, bersama puluhan warga melaporkan mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (22/6/2023).
Tidak hanya masyarakat saja, Kades Gardu membawa Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, dengan melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Menariknya, permasalahan ini muncul ketika Mantan Kades, Supriyadi disinyalir mendapat serangan balik dari Kepala Desa Gardu, Rediyanto.
Lantaran, Rediyanto yang memenangkan pemilihan kepala desa periode 2022-2028, dituntut dan diadukan ke PTUN oleh mantan kepala desa, perihal adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan Kepala Desa.
"Kami ingin pihak Kejari mengusut dugaan korupsi BUMDes di Desa Gardu sebesar Rp385 juta sejak tahun 2016-2022. BUMDes yang dikelola berupa pengolahan limbah karet," ujar Kades Gardu, Rediyanto.
BACA JUGA:Warga Tantang Bupati Bengkulu Utara dan DPRD Panggil Pimpinan PLN Mukomuko
BACA JUGA:Rudapaksa Keponakan Sendiri, Seorang Kakek di Tanjung Alai Dibekuk Polisi
Berkas laporan dugaan korupsi dana BUMDes diterima secara langsung oleh Kajari Bengkulu Utara Pradana Probo Setyarjo.
Dikesempatan itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Disampaikan Kajari, pihaknya berkomitmen akan mengusut dugaan penyelewengan dana BUMDes, yang merupakan sarana peningkatan ekonomi masyarakat, maka akan ditindak secara tegas.
"Tentunya dugaan ini nanti akan kita dalami lagi. Kita akan dapatkan fakta-fakta hukum seperti apa, yang pasti kami berkomitmen siap terhadap apapun yang menghalang-halangi peningkatan investasi, kita akan tindaklanjuti," jelas Kejari.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: